Makassar, Sebaran.com – Tindakan tegas dari Patroli Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan tiga pelaku terkait kasus perjudian online. Informasi ini diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tending Kate, S.Kom, MM, dan Kasubdit Siber Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono, di Gedung Subdit Siber Reskrimsus Polda Sulsel hari ini.
Menurut Kasubbid Penmas, penangkapan ini berawal dari laporan tentang penyebaran link perjudian online yang marak di dunia maya. Tim Subdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus ini.
Salah satu dari ketiga pelaku, WA (25), yang ditangkap di Kabupaten Soppeng, Sulsel, diduga terlibat dalam permainan judi online dan memfasilitasi penjualan chip. Saat ditangkap, pihak kepolisian berhasil menyita 1 unit komputer dan handphone yang berisi sekitar 2 ribu akun Higgs Domino Island beserta transaksi penjualan chip.
Pelaku kedua, A (19), ditangkap di Kabupaten Gowa, Sulsel. Dia diduga sebagai pelaku yang aktif mempromosikan konten perjudian melalui akun media sosial Instagram @mamalove_racing. Dari hasil penyelidikan, pelaku telah melakukan promosi situs judi online sejak Desember 2023 hingga April 2024. Pelaku menerima bayaran sebesar Rp. 150.000 per minggu dari admin situs judi online untuk melakukan promosi.
Selain itu, pelaku ketiga, MF (25), yang ditangkap di Kota Makassar, diduga aktif mempromosikan konten perjudian melalui akun Instagram @liaran_bugis. Dia juga terlibat dalam promosi situs judi online dengan bayaran Rp. 750.000 per bulan dari admin situs judi online.
Kasus ini telah memasuki proses penyidikan lebih lanjut dan ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Rutan Polda Sulsel. Mereka dijerat dengan Pasal Perjudian Online dan Memfasilitasi Perbuatan Judi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kompol Bayu Wicaksono menegaskan komitmen Polda Sulsel untuk memberantas perjudian online hingga ke akar-akarnya, sebagai respons terhadap kekhawatiran masyarakat Indonesia. Dia juga menghimbau agar masyarakat menjauhi segala bentuk perjudian online.(*)
Tinggalkan Balasan