Bone, Sebaran.com — Guyuran hujan deras tak mampu meredam semangat di acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan

Sebanyak 328 kepala desa (kades) di wilayah tersebut secara resmi menerima perpanjangan masa jabatan selama delapan tahun, mengubah rentang masa jabatan dari 2022-2027 menjadi 2022-2030.

Dalam suasana yang penuh semangat, Penjabat (Pj) Bupati Bone, Drs. H. Andi Islamuddin, memberikan pengukuhan tersebut di Halaman Rumah Jabatan Bupati Bone, Jalan Petta Ponggawae, pada Rabu (03/07/2024).

Dalam pidatonya, Pj. Bupati Andi Islamuddin menegaskan kepada seluruh kepala desa yang telah dikukuhkan untuk menjalankan amanah negara dengan penuh tanggung jawab.

“Jangan sia-siakan kepercayaan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan bagi seluruh masyarakat di desa,” ujar Pj. Bupati Andi Islamuddin dengan penuh kehangatan.

Menyoroti peran penting kepala desa, Andi Islamuddin menekankan bahwa tugas mereka tidak hanya terfokus pada program yang didanai dari anggaran APBN/APBD, tetapi juga pada kemampuan membawa masyarakat menuju arah yang lebih maju dan sejahtera.

“Esensi pemerintahan adalah memberikan kebahagiaan dan kesejahteraan kepada masyarakatnya,” tambahnya dengan penuh keyakinan.

Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Di tengah hujan deras dan semangat yang membara, acara pengukuhan ini menjadi momen bersejarah bagi Kabupaten Bone. (rus)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com