KARIMUN, Sebaran.com — Kasus pembuangan bayi lelaki di Kelurahan Baran , Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau mulai ada titik terang. Polisi telah menangkap wanita yang membuang bayi yang baru dilahirkan itu.

Saat ini kedua pelaku inisial MR (22) dan EA (16) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia kini masih menjalani pemeriksaan kepolisian.

” Pelaku inisial (MR) 22 tahun dan (EA) Ibu bayi 16 tahun statusnya tersangka,” ucap Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, Minggu (16/6/2024).

Dalam kasus tersebut, polisi menganggap tersangka telah melanggar pasal penelantaran anak di KUHP. Ancaman hukuman atas kejahatan itu adalah 5 tahun penjara.

” Kejadian pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 03.50 wib tepatnya di Jalan Ahmad Yani Baran 1 RT 003 RW 003 Kelurahan Baran Timur Kecamatan Meral. Berawal dari salah satu warga yang ingin membuang air kecil lalu mendengar suara bayi, selanjutnya pelapor memberitahukan kepada istrinya dan tetapi pelapor dan istrinya tidak berani untuk membuka pintu rumah”terang AKBP Fadli Agus.

Kemudian pelapor bersama istrinya membangunkan tetangganya dan menceritakan hal tersebut lalu bersama-sama melihat ke depan pintu rumah dan didapati seorang bayi di alas dengan handuk warna kuning masih ada bekas darah dan tali pusar dengan posisi telentang.

Berawal dari salah satu warga yang kebetulan di depan rumahnya ditemukan seorang bayi. Selanjutnya saksi beserta istrinya pergi ke Polres Karimun untuk melaporkan peristiwa tersebut”, ungkap Kapolres Karimun.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Karimun AKP Gideon Karo Sekali menyebutkan bahwa hingga saat ini pelaku kita amankan di Polres Karimun . Dan perbuatan yang dilakukan oleh si ibu ini karena menelantarkan bayi kami jerat
pasal 307 junto 305 KUHP jo pasal 55 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan seorang ibu tersebut berinisial EA (16) tega menelantarkan bayinya di wilayah Kelurahan Baran . Bayinya di taruh di teras depan rumah salah satu warga.

” Menindaklanjuti laporan saksi Laporan Polisi Nomor : LP-B /18/IV/ 2024/SPKT/ POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, tanggal 30 April 2024. Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamanan 2 (dua) pelaku tindak pidana penelantaran anak tersebut, dimana salah 1 (satu) pelaku masih di bawah umur EA (16), kata
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gideon Karo Sekali “saat menggelar konferensi pers, Minggu (16/6/2024).

Untuk modus pelaku malakukan penelantaran anak tersebut keterangan dari sdri. EA yang mana dirinya masih di bawah umur dan juga takut ketahuan oleh orangtuanya karena telah hamil diluar pernikahan sehingga menjadi panik dan berpikir untukmembuang anak tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polres Karimun yakni 1 (satu) helai jaket warna hitam milik MR, 1 (satu) helai celana kain warna abu-abu, 1 (satu) helai baju switer warna merah putih milik EA,

Kemudian, 1 (satu) buah pisau dapur untuk memotong Plasenta, 1 (satu) helai kantong warna kuning untuk membungkus plasenta dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam.

“Adapun pasal yang dilanggar yaitu pasal 76D tentang perlindungan anak jo pasal 81 (2) tentang perlindungan anak setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan dendapaling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah, pasal 307 K.U.H. Pidana jo pasal 305 K.U.H.Pidana jo pasal 55 K.U.H. Pidana”, tutup Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gideon Karo Sekali. (JN (

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com