Karimun, Sebaran.com — Unit Reserse Kriminal Polsek Tebing telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di berbagai lokasi, demikian yang diumumkan pada Kamis (13/06/2024) setelah penyelidikan mendalam.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi LP-B/14/VI/2024/SPKT/Polsek Tebing/Polres Karimun/Polda Kepri, yang dibuat oleh M. Nor pada tanggal 8 Juni 2024, setelah menjadi korban tindak pencurian.
Kapolsek Tebing, AKP M Djaiz, memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tebing untuk menyelidiki kasus tersebut, yang mengakibatkan penangkapan pelaku dengan inisial E (54 Tahun) di Pelabuhan Tanjung Batu.
Menurut keterangan Kapolsek Tebing AKP M. Djaiz, kejadian bermula pada hari Senin tanggal 8 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, ketika korban sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Pamak. Seorang individu dari dalam mobil memanggil korban, dan setelah masuk ke dalam mobil, korban dibujuk untuk berbicara. Namun, saat korban ingin keluar, pintu mobil terkunci, dan pelaku berhasil mengambil dompet korban yang berisi uang.
Pelaku, dengan modus yang sama, telah melakukan kejahatan serupa terhadap empat korban di empat lokasi yang berbeda, termasuk Jalan Pamak, RT 001 RW 001 Kelurahan Pamak Kecamatan Tebing, Jalan Ranggam Kelurahan Teluk Uma, Jalan Pamak di depan Lapangan Bola, dan Jalan Teluk Uma, Kelurahan Teluk Uma.
“Pelaku menggunakan mobil yang disewa untuk mencari sasaran, biasanya orang tua. Setelah menemukan korbannya, pelaku memanggil mereka seolah-olah mengenal mereka,” jelas Kapolsek.
“Pelaku kemudian meminta korban untuk masuk ke dalam mobil, kemudian saat korban akan keluar, pintu tidak bisa terbuka dan pelaku pura-pura membantu sambil mengambil dompet korban dan mengambil uang dari dalamnya,” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku termasuk dua unit mobil Avanza warna hitam dan putih, serta uang tunai sebesar Rp 1.712.000. Pelaku dihadapkan pada pasal 362 K.U.H. Pidana Jo pasal 64 Ayat 1 K.U.H. Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (jm)
Tinggalkan Balasan