Sidrap, Sebaran.com, — Tim gabungan yang terdiri dari aparat TNI-Polri, Satpol PP, dan Pemerintah Kecamatan Maritenggae berhasil melancarkan operasi yustisi, Rabu malam, 27 Maret 2024, dengan tujuan mengamankan sejumlah terduga pelaku prostitusi online melalui aplikasi Mi Chat.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan mendatangi sejumlah kos-kos yang diduga menjadi tempat berkumpulnya perempuan pengguna aplikasi Mi Chat. Beberapa kos-kosan yang disasarnya menjadi sasaran operasi tersebut.
Hasil dari operasi ini, tim berhasil mengamankan setidaknya 10 terduga pelaku Mi Chat. Bahkan, dalam salah satu kos ditemukan pasangan bukan muhrim, yaitu AL (44) dan TS (21), yang diamankan bersama. Miris melihatnya, selain masih muda-muda, mereka juga cantik-cantik
Kapolsek Maritenggae, IPTU Antonius Pasakke, menyatakan bahwa sejumlah terduga pelaku Mi Chat yang diamankan rata-rata masih di bawah umur. Oleh karena itu, proses selanjutnya akan melibatkan unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan Dinas Sosial Sidrap.
Pada kesempatan sebelumnya, Polres Sidrap juga berhasil mengamankan 12 pelaku Mi Chat dengan tarif sekali main antara Rp200 hingga Rp300 ribu di Pondok Karla samping RSUD Nemal Sidrap, menunjukkan upaya berkelanjutan aparat penegak hukum dalam menangani kasus prostitusi online di wilayah tersebut.(*)
Tinggalkan Balasan