Sebaran.com, Sidrap — Tiga unit mobil tangki milik PT Bulukumba Berkah Mandiri ditahan di Mapolsek Watang Pulu, Polres Sidrap, pada Selasa malam, 26 Maret 2024, sekitar pukul 21.30 WITA. Mobil-mobil tersebut diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi ilegal yang akan diselundupkan ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Informasi yang diperoleh dari kepolisian menyebutkan bahwa penahanan ini dilakukan berdasarkan aduan masyarakat. “Betul, masih dalam proses dulu ya. Tadi sudah saya infokan ke Kapolsek Watang Pulu untuk koordinasi dengan Reskrim Sidrap untuk tindak lanjutnya,” ujar Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah.

Mobil-mobil tersebut diduga membawa solar subsidi ilegal saat melintas di Kabupaten Sidrap. Ketiga unit mobil tersebut ditahan di Kelurahan Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap. Mobil-mobil tersebut masing-masing berwarna biru putih dengan nomor polisi DD-8604-HG, DP-8716-GF, dan KT-8704-NL.

Salah satu sopir mobil tangki, Riswan, membenarkan bahwa mereka mengangkut solar dari Kota Makassar menuju Kabupaten Morowali. “Muat solar pak dari Makassar tujuan Morowali. Dua tangki muat 5 ribu liter dan 1 tangki muat 8 ribu liter. Pemiliknya atas nama pak Erwin,” ungkap Riswan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa hanya satu mobil yang memiliki faktur pembelian. Sementara dua mobil tangki lainnya, yang masing-masing berisi 5 ribu liter solar, tidak memiliki kelengkapan surat. Penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini masih berlangsung.(*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com