Sebaran.com, Pinrang — Satuan Reskrim Polres Pinrang berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (28) yang diduga melakukan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur. Kejadian ini terjadi pada Rabu, 20 Maret 2024, sekitar pukul 23.00 WITA di Jl. Poros Pinrang – Polman, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang.

Tim Crime Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Akhmad Rizal, SE., MM., CPCLE, bekerja sama dengan Kanit Resmob IPDA Ahmad Haris M, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pergerakan massa dari Desa Mesakada kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang yang akan menangkap pelaku. Tim kemudian berkoordinasi dengan Kapolsek Lembang AKP Irwan Kurniawan dan mendapat informasi bahwa pelaku telah diamankan di Polsek Lembang. Tim segera bergerak menuju Polsek Lembang.

Dalam interogasi, pelaku J mengakui bahwa dia telah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali, seperti hubungan suami istri. Kejahatan tersebut dilakukan pada pagi hari ketika korban berangkat ke sekolah. Pelaku menunggu di depan rumah korban, lalu membawanya ke semak-semak dan melakukan tindakan tersebut. Selain itu, pelaku juga pernah menyelinap ke rumah nenek korban pada malam hari melalui ventilasi udara ruang dapur dan menyetubuhi korban sekali.

Pelaku telah diserahkan kepada penyidik atau Penyidik Pembantu Polres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang, yang bertujuan untuk memberikan keadilan kepada korban dan memastikan pelaku menerima hukuman yang setimpal atas perbuatannya.(*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com