Luwu, Sebaran.com, — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu berhasil mengamankan seorang pria berinisial ‘RS’ (39 tahun) di Lingkungan Pelita, Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu pada Jumat (15/3/24) malam.
Tersangka RS ditangkap karena terlibat dalam penyalahgunaan dan perdagangan narkotika golongan I jenis shabu. Kasat Reserse Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, S.Sos., M.H., memimpin langsung operasi penangkapan tersebut.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah RS sering terjadi transaksi jual-beli shabu. Dalam waktu singkat, Satresnarkoba Polres Luwu melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Saat penggerebekan dilakukan, RS tengah berada di dapur rumahnya, sedang membungkus paketan shabu siap edar di atas meja makan.
Kasat Reserse Narkoba, Iptu Abdianto, menjelaskan bahwa saat penangkapan dilakukan, RS tengah membungkus shabu dengan barang bukti yang cukup banyak, antara lain 7 sachet kecil berisi kristal bening yang diduga shabu seberat 7,07 gram, 1 sachet ukuran sedang yang berisi 5 paketan sachet shabu siap edar, serta barang bukti lainnya seperti timbangan digital, handphone, buku catatan penjualan shabu, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 4.000.000,-.
Iptu Abdianto juga mengungkapkan bahwa RS mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). RS beserta barang buktinya telah diamankan di Polres Luwu dan akan dilakukan pengiriman barang bukti dan urine RS ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka RS akan dijerat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)
Tinggalkan Balasan