Sebaran.com, Makassar – Kasus tindak pidana korupsi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / Program Sembako di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, TA 2019/2020 menghadapi titik terang.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menuntut 10 tahun penjara bagi enam terdakwa yang terlibat dalam korupsi tersebut.

Kasipenkum Kejati Sulawesi Selatan, Soetarmi., SH., MH, mengatakan. melalui pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Selasa, 5 Maret 2024, jaksa menyoroti kegiatan penyaluran program BPNT yang dipengaruhi oleh penentuan kuantitas dan harga bahan pangan yang tidak wajar.

Koordinator Bansos Pangan Kabupaten Takalar, Zainuddin, SH, bersama dengan supplier UD. 38, Mansur, kata Soetarmi, didakwa telah membuat e-Warong tidak memperoleh bahan pangan dengan harga yang sesuai.

Menurut perhitungan ahli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, sebut Soetarmi, kerugian keuangan negara dalam program BPNT tersebut mencapai Rp. 13.975.573.821,00.

Majelis hakim PN Tipikor Makassar memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada 13 Maret 2024.

Berikut adalah tuntutan pidana bagi masing-masing terdakwa:

Zainuddin, SH (Koordinator Daerah Kabupaten Takalar): Dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp. 500.000.000,- serta wajib membayar uang pengganti Rp. 710.000.000,00.

Albar Arief, SE (swasta): Dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp. 500.000.000,- serta wajib membayar uang pengganti Rp. 5.892.485.000,00.

Abd. Rahim, SE Bin Abd. Rahman (swasta): Dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp. 500.000.000,- serta wajib membayar uang pengganti Rp. 71.000.000,00.

Mansur: Dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp. 500.000.000,- serta wajib membayar uang pengganti Rp. 5.163.696.696,00.

Restu Yusuf: Dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp. 500.000.000,- serta wajib membayar uang pengganti Rp. 2.098.392.125,00.

Riswanda: Dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp. 500.000.000,- serta wajib membayar uang pengganti Rp. 40.000.000,00.

Pemberian hukuman kepada terdakwa akan ditentukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 13 Maret 2024 untuk mendengarkan pembelaan dari para terdakwa (*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com