Sebaran.com, Sidrap — Pasca pemilihan legislatif (Pileg) 2024, Kabupaten Sidrap menjadi sorotan dengan potensi perubahan dalam kepengurusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). NasDem, Gerindra, dan PKS memasuki arena persaingan untuk memperebutkan posisi pimpinan, menurut analisis dari sejumlah pengamat politik.

Dari total 35 kursi yang diperebutkan, NasDem memimpin dengan estimasi antara 12 hingga 14 kursi, diikuti oleh Gerindra dengan sekitar 5 kursi dan PKS dengan perkiraan sekitar 4 kursi. Perolehan kursi ini menjadi kunci dalam menentukan posisi kepemimpinan di DPRD Sidrap.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, ketua DPRD harus berasal dari partai yang meraih kursi terbanyak di DPRD kabupaten/kota. Sementara, wakil ketua DPRD ditetapkan dari partai yang meraih urutan suara terbanyak kedua, ketiga, atau keempat.

Meskipun NasDem dipastikan akan memegang posisi ketua DPRD, namun posisi wakil ketua diprediksi akan mengalami perubahan signifikan mengingat dinamika perolehan kursi setelah Pileg 2024.

Ketua NasDem Sidrap, Samsumarlin, menjelaskan bahwa penentuan pimpinan DPRD mengacu pada ranking perolehan kursi partai. “Kami akan melihat dari jumlah kursi terbanyak. Jika terdapat kesamaan jumlah kursi, maka perolehan suara partai akan menjadi pertimbangan utama,” ungkapnya dalam wawancara telepon pada Minggu, 25 Februari 2024.

Perubahan ini menandai perubahan politik lokal di Sidrap dan menjadi fokus perhatian masyarakat dalam menyongsong arah kebijakan pemerintahan daerah ke depan. (*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com