Sebaran.com, Sidrap — Sejumlah calon legislatif DPRD Kabupaten Sidrap yang bertarung di daerah pemilihan (dapil) Sidrap 2 yang meliputi Kecamatan Tellu Limpoe, Watang Pulu dan Panca Lautang merasa tegang. Penyebabnya adalah rencana pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 4 di Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, dampak ditemukannya pelanggaran pemilu oleh seorang warga yang mencoblos lebih dari satu kali.

PSU ini dijadwalkan akan digelar pada Minggu, 18 Februari 2024. Penyelenggara Pemilu telah mempersiapkan jalannya PSU tersebut dengan maksimal. Namun, PSU ini berpotensi mengubah perolehan suara caleg, yang dapat berdampak pada elektoral mereka.

Kekuatiran caleg tertentu di dapil Sidrap 2. Bukan tanpa alasan. Dengan adanya PSU, perolehan suara caleg bisa saja berubah dari hasil pencoblosan 14 Februari 2024, dan hal ini tentu bisa mempengaruhi elektoral mereka.

Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sidrap, Andi Saiful membenarkan bahwa PSU di TPS 4 Arawa akan segera dilakukan. Ia juga menyebutkan bahwa kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh oknum warga tersebut sudah ditangani oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sidrap.

“Kami berharap PSU ini dapat berjalan dengan lancar dan transparan, sehingga hasilnya dapat diterima oleh semua pihak, termasuk caleg di dapil Sidrap 2,” tutup Andi Saiful.

Dengan adanya PSU ini, para caleg di dapil Sidrap 2 tentu harus bersiap-siap menghadapi kemungkinan perubahan dalam perolehan suara. Namun, yang terpenting adalah pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil, serta mampu mencerminkan aspirasi masyarakat Sidrap. (*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com