Sebaran.com, Sidrap — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidrap, Sulawesi Selatan, menemukan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh seorang warga berinisial SE. Warga tersebut diduga mencoblos dua kali dalam satu pemilu. Bawaslu Sidrap kemudian merekomendasikan pemilihan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat terjadinya pelanggaran.
“Kami menemukan bahwa SE mencoblos dua kali di dua TPS berbeda. Oleh karena itu, kami merekomendasikan PSU di TPS 4 Kelurahan Arawa, tempat SE menggunakan identitas orang lain untuk mencoblos,” kata Komisioner Bawaslu Sidrap, Andi Saiful, pada hari Jumat (16/2/2024).
Andi Saiful, yang juga menjabat sebagai Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sidrap, menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap penyelenggara pemilu di KPPS dan PTPS di TPS 4 Kelurahan Arawa, Bawaslu menilai syarat untuk dilakukan PSU sudah terpenuhi.
“Kami menemukan adanya pelanggaran administrasi, sehingga kami sudah rekomendasikan ke KPU untuk dilakukan PSU di TPS 4 Kelurahan Arawa,” jelasnya.
Selain berimplikasi pada PSU, pelaku juga berpotensi terjerat pidana pemilu. Kasus ini sedang ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
“Hari ini kami sudah melakukan pembahasan awal di Sentra Gakkumdu untuk penerapan Pasal 533 terkait tindak pidana pemilu,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bawaslu Sidrap menemukan bahwa SE mencoblos dua kali di TPS yang berbeda. Aksi ini terungkap setelah warga mengenali SE.
“ES awalnya mencoblos di TPS 9 Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu. Kemudian, dia mencoblos lagi di TPS 4 Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu dengan menggunakan surat pemberitahuan milik orang lain,” tutur Andi Saiful.(*)
Tinggalkan Balasan