Sebaran.com, Enrekang – Personil Polsek Curio Polres Enrekang dipimpin oleh Kanit Provost Bripka Abd. Muis muda bersama Bhabinkamtibmas Brigpol Yunshar hari ini lakukan sosialisasi Knalpot Brong kepada siswa siswi yang membawa kendaraan saat bersekolah, Senin (05/02/2024).

Program Kepolisian dengan tema “Stop Knalpot Brong” ini berdasarkan pasal 285 ayat 1 UULAJ dipidana dengan pidana kurungan selama 1 bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,00.

Kami menghimbau kepada siswa siswi yang menggunakan kendaraan saat pergi bersekolah untuk tetap memperhatikan kelengkapan berkendara, ujarnya.

Bhabinkamtibmas juga memberikan pesan-pesan kepada pemilik kendaraan yang menggunakan Knalpot Brong agar menggantinya kembali sesuai dengan standart pabrikan.
(*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com