foto ilustrasi

Sebaran.com, Makassar — Ironis, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Wajo, berinisial M, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang selama ini menjadi fokus perhatiannya. Penetapan ini membuktikan bahwa hukum di negeri ini tidak pandang bulu, bahkan bagi mereka yang mengaku sebagai pembela kebenaran.

M diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah pemerintah Kabupaten Wajo pada tahun 2021. Penetapan status tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang cukup, sebagaimana dijelaskan oleh Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, dalam keterangan tertulisnya.

“M telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (30/1/2024) berdasarkan dua alat bukti yang cukup menurut Pasal 184 KUHAP,” kata Soetarmi.

Penetapan M sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Nomor: 03/P.4.19/Fd.1/01/2024 tanggal 30 Januari 2024. M disangka melanggar UU sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsidiar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap M untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Sengkang,” tambah Soetarmi.

Menurut Soetarmi, alasan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yaitu kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Seorang ahli hukum di Makassar yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa penindakan ini sudah tepat dan menjadi peringatan bagi siapa saja yang bermain dengan dana hibah. “Ini membuktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum. Semua yang bermain dengan dana hibah harus berpikir dua kali,” katanya.

Dengan penindakan ini, diharapkan akan menjadi efek jera bagi siapa saja yang berniat melakukan tindak pidana korupsi dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.(*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com