Sebaran.com, Enrekang — Sat Samapta Polres Enrekang kali ini melaksanakan Giat Pengawalan Obvit Tahanan dari Rutan Kelas II B Enrekang menuju ke kantor Pengadilan Negeri Enrekang pad hari Rabu, 24 Januari 2024 pada pukul 10.00 wita.

Saatini Tahanan yang akan melaksanakan persidangan pada hari ini sebanyak 10 orang, Kasat Samapta Polres Enrekang IPTU MAGA bersama dengan Kanit I SPKT Polres Enrekang IPDA MUH. ASRIAN TAHIR serta Kanit Patroli Sat Samapta AIPDA ANDI SATRIA HADI yang datang langsung menjemput Tahanan di Rutan Kelas II B Enrekang menuju Kantor Pengadilan Negeri Enrekang.

Kasat Samapta Polres Enrekang IPTU Maga mengatakann, “Kegiatan pengawalan tahanan ini merupakan tugas pokok Polri yaitu memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat bagi yang membutuhkan, tak terkecuali dari instansi pemerintah kejaksaan wilayah enrekang.”

“Kegiatan pengawalan tahanan ini juga rutin dilaksanakan oleh Sat Samapta Polres Enrekang berdasarkan dari permintaan dari Kejaksaan Negeri Enrekang, tujuan dari pengawalan ini adalah untuk memberikan rasa kepastian keamanan bagi para tahanan mulai dari titik berangkat sampai di tempat tujuan.”Ujar IPTU Maga

Kasat Samapta Polres Enrekang menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Enrekang, apabila memerlukan pengawalan dalam bentuk apapun yang bersifat positif “Kami siap memberikan pengawalan” tutup Kasat.(*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com