Sebaran.com, Parepare — Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan, AKBP Daryanto memberikan klarifikasi terkait kasus narkoba yang melibatkan dua terduga pelaku asal Kota Parepare. Dalam klarifikasi tersebut, AKBP Daryanto membantah bahwa dua terduga pelaku dilepaskan karena adanya mahar sebesar Rp. 35 juta.
“Sebenarnya yang terjadi memang iya ada kami tangkap. Namun kami lepas karena banyak pertimbangan. Seperti Assessment, dan Rehabilitasi,” ungkap AKBP Daryanto saat dihubungi awak media, Senin, 15 Januari 2024
Dua terduga pelaku tersebut adalah Syamsul Alam alias Alam (32 tahun) dan Yusmardin alias Daddi (53 tahun), keduanya adalah warga Kota Parepare. Menurut AKBP Daryanto, kedua terduga pelaku dilepaskan karena mereka tidak terindikasi sebagai jaringan pengedar Nasrkotika, mereka merupakan pengguna Narkotika dengan barang bukti Sabu yang di temukan dalam penguasaannya untuk di gunakan sendiri tidak melebihi satu gram (totalnya Netto 0,1173 gram) dan terdapat alat hisap (Bong) yang usai mereka gunakan bersama, hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi medis dan Rehabilitasi Sosial.
Kasus ini berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh Kanit IV Subdit I Ditresnarkoba AKP Irvan Arfandi, di Jl. Sulawesi, Kel. Ujung Sabbang, Kec. Ujung, Kota Parepare, pada Jumat, 5 Januari 2024. Setelah dilakukan pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan kedua terduga pelaku kemudian dilakukan Asesmen di BNNP Sulsel dan setelah adanya Rekomendasi dari BNNP Sulsel untuk dilakukan Rehabilitasi, maka selanjutnya kedua terduga tersebut dilepaskan dari status Tangkapannya dan selanjutnya dilakukan Rehabilitasi di Panti Rehabilitasi.
Namun, beredar kabar yang menyebutkan bahwa kedua terduga pelaku dilepaskan karena adanya mahar sebesar Rp. 30 juta ditambah uang Rp. 5 juta yang didapatkan didalam lemari rumah terduga pelaku. Hal ini dibantah oleh AKBP Daryanto, “Kalau itu tidak benar ada begitu. Saya sudah klarifikasi ke bersangkutan itu tidak ada uang-uang seperti begitu,” tegasnya.
Kasus ini mencuat ke publik setelah awak media mendengar curhatan pihak keluarga terduga pelaku yang terpaksa harus memenuhi mahar tersebut. AKBP Daryanto menegaskan bahwa penanganan kasus ini sudah dilakukan sesuai prosedur dan hasil gelar perkara, serta kedua terduga pelaku mengaku sering konsumsi sabu karena ketergantungan dan menjadikannya kuat untuk melakukan aktivitas sebagai buruh jika sudah mengonsumsi narkoba.
“Jadi kita lakukan Rehabilitasi untuk mengobati ketergantungan dari Narkoba sudah sesuai dengan aturan yang berlaku ,” pungkas AKBP Daryanto yang juga menjabat sebagai Kasubdit 1 Ditnarkoba Polda Sulsel. (*)
Tinggalkan Balasan