Sebaran.com, Parepare — Kepolisian di Kota Parepare Sulawesi Selatan berhasil menangkap lelaki FR (19 Tahun), tersangka pembakaran rumah di Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
FR ditangkap setelah hampir enam bulan peristiwa pembakaran itu terjadi, yakni 16 Juli 2023. Kejadiannya, subuh dan mengakibatkan seorang nenek 78 tahun tewas dalam peristiwa tragis tersebut.
Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis, dalam konferensi persnya, Selasa, 9 Januari 2024, menyampaikan bahwa pelaku diduga sengaja membakar rumah tanpa mempertimbangkan keberadaan penghuni di dalamnya.
Motif kejadian ini, sebut AKBP arman, berasal dari cekcok dan sakit hati FR terhadap pemilik rumah berinisial A.
“Dalam modus operandi ini, pelaku, yang memiliki ketegangan dengan A, secara spontan membakar rumah tanpa memperhatikan keberadaan penghuni di dalamnya. Ini merupakan tindakan balas dendam karena pelaku merasa sakit hati,” ungkap Kapolres Arman Muis.
Pelaku FR telah diamankan di Polres Parepare setelah proses penyelidikan yang berlangsung selama dua bulan. Pengungkapan kasus ini dilakukan berkat informasi dari saksi dan masyarakat yang mencurigai kejanggalan dalam peristiwa pembakaran tersebut.
Arman menjelaskan bahwa FR mengakui perbuatannya selama pemeriksaan oleh polisi. Barang bukti berupa cairan bensin yang digunakan untuk pembakaran juga berhasil diamankan.
“Proses pengembangan kasus ini memakan waktu sekitar 2 bulan, dan penangkapan pelaku merupakan hasil kinerja Satreskrim dengan bantuan Kasat Intel Polres Parepare,” tambah Arman.
Meskipun pelaku tidak membawa handphone, tim penyelidikan berhasil menemukan dan menangkap FR di Kabupaten Luwu, di rumah keluarganya. FR (19) kini dihadapkan pada Pasal 187 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. Kasus ini memberikan catatan bahwa tindak kriminal dapat terungkap melalui ketelitian dan kerja keras aparat kepolisian.(*)
Tinggalkan Balasan