Sebaran.com, Sidrap — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidrap kembali melaksanakan razia terhadap anak-anak di bawah umur yang berada di jalan poros Soppeng dan Alfamidi, Minggu, 7 Januari 2024. Razia ini dilakukan sebagai upaya dalam meminimalisir adanya kegiatan yang dapat melanggar ketentuan hukum dan melindungi anak-anak dari hal-hal yang bisa membahayakan mereka,
Dalam razia tersebut, Kabid Trantibum Kaharuddin bekerja sama dengan pihak Dinas Sosial, Muhamad Kabid Resos dan Linjamsos, serta Erwin Sukman sebagai analis, Masita sebagai peksos, dan Lurah Pangkajene Iwan Irawan. Mereka berhasil mengidentifikasi 9 anak-anak yang berada di lokasi tertentu, terutama di malam hari. Anak-anak tersebut kemudian dibawa ke Pos Satpol PP untuk dilakukan pengecekan identitas dan pendataan.
Kegiatan ini difokuskan pada anak-anak yang berada di jalan poros dan perempatan simpan 4 lampu merah Pangkajene, tempat yang sering menjadi tempat anak-anak berkumpul atau berinteraksi, terutama pada malam hari. Selain itu, Alfamidi juga menjadi salah satu lokasi yang sering dikunjungi oleh anak-anak di bawah umur. Dalam razia ini, sebanyak 9 anak berhasil tertangkap.
Razia ini dilakukan sebagai respons terhadap banyaknya laporan masyarakat kepada Dinas Satpol PP Sidrap mengenai adanya pengemis di bawah umur yang beroperasi pada malam hari.
Program pemerintah dalam melindungi hak-hak anak menjadi fokus dalam kegiatan ini. Satpol PP Sidrap juga berharap bahwa dengan adanya tindakan ini, orang tua dan masyarakat akan lebih memperhatikan anak-anak mereka, menjaga mereka dari hal-hal negatif, dan memastikan mereka mendapatkan pendidikan yang layak.
Penegakan hukum akan diberlakukan terhadap orang tua atau wali yang tidak memperhatikan pendidikan dan perlindungan anak-anak mereka. Selain itu, Satpol PP juga akan bekerja sama dengan pihak sekolah dalam memberikan edukasi tentang pentingnya sekolah dan melibatkan masyarakat dalam peningkatan kesadaran akan hak-hak anak.
Diharapkan, dengan adanya razia ini, akan dapat mengurangi jumlah anak-anak di bawah umur yang terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk mendapatkan pendidikan dan masa depan yang lebih baik.(*)
Tinggalkan Balasan