Sebaran.com, Makassar — Penyalahgunaan narkoba di Sulawesi Selatan (Sulsel) semakin mengkhawatirkan, tetapi Tim Khusus (Timsus) Narkoba Polda Sulsel menunjukkan kesuksesannya dalam mengungkap sejumlah kasus besar pada tahun 2023. Pada tanggal 22 Oktober 2023 silam, personil Timsus Narkoba Polda Sulsel melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan di beberapa lokasi di Sidrap. Pengungkapan ini tergolong besar.

Sekadar mengingatkan, kejadian itu berlangsung pada Minggu, 22 Oktober 2023. Kala itu, Timsus Narkoba Polda Sulsel berhasil menangkap sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 11.00 WITA di Jl. Poros Tanru Tedong, Kec. Dua Pitue, Kab. Sidrap.

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Indra Susanto (Alias: Ucang), Muhlis Makmur (Alias: Muhlis), dan Masriadi (Alias: Adi). Selain itu, ditemukan pula sejumlah barang bukti seperti sabu, kantong plastik, popok anak bayi, dan HP Samsung dan Oppo.

Laku, pada pukul 17.00 WITA, Timsus Narkoba Polda Sulsel melakukan pengembangan dan menangkap H. Jalil (Alias: Jalil) di Jl. Ganggawa, Kel. Majelling, Kec. Maritengae, Kab. Sidrap. H. Jalil diduga sebagai kurir dan ditemukan barang bukti berupa sabu, kantong plastik, popok anak bayi, kaos kaki hitam, tissue, timbangan mini digital, kertas, amplop, dan HP Nokia dan Oppo.

Setelah menginterogasi H. Jalil, Timsus Narkoba Polda Sulsel melakukan penangkapan terhadap Pr. Sunarti (Alias: Narti) di Jl. Veteran, Kel. Majelling Wattang, Kec. Maritengae, Kab. Sidrap. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sabu seberat ± 401 gram, kantong plastik hitam, sarung tempat helm KYT, dan motor Mio Sporty.

Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di ruang Dit Res Narkoba guna penyidikan lebih lanjut. Timsus Narkoba Polda Sulsel terus melawan ancaman narkoba dengan penuh dedikasi, menegaskan komitmen mereka dalam menjaga keamanan masyarakat dan memberantas peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Selatan.

Tim Khusus (Timsus) Narkoba Polda Sulsel terus berupaya melawan penyalahgunaan narkoba di Sulawesi Selatan. Pada tahun 2023, mereka berhasil mengungkap beberapa kasus besar di Sidrap. Pada tanggal 22 Oktober 2023, Timsus Narkoba Polda Sulsel melakukan penangkapan dan penggeledahan di beberapa lokasi di Sidrap.

Pada hari tersebut, mereka berhasil menangkap sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Penangkapan pertama dilakukan di Jl. Poros Tandru Tedong, Kec. Dua Pitue, Kab. Sidrap. Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Indra Susanto (Alias: Ucang), Muhlis Makmur (Alias: Muhlis), dan Masriadi (Alias: Adi). Selain itu, ditemukan pula sejumlah barang bukti seperti sabu, kantong plastik, popok anak bayi, dan HP Samsung dan Oppo.

Pada pengembangan kasus, Timsus Narkoba Polda Sulsel berhasil menangkap H. Jalil (Alias: Jalil) di Jl. Ganggawa, Kel. Majelling, Kec. Maritengae, Kab. Sidrap. H. Jalil diduga sebagai kurir dan ditemukan barang bukti berupa sabu, kantong plastik, popok anak bayi, kaos kaki hitam, tissue, timbangan mini digital, kertas, amplop, dan HP Nokia dan Oppo.

Setelah menginterogasi H. Jalil, Timsus Narkoba Polda Sulsel melakukan penangkapan terhadap Pr. Sunarti (Alias: Narti) di Jl. Veteran, Kel. Majelling Wattang, Kec. Maritengae, Kab. Sidrap. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sabu seberat ± 401 gram, kantong plastik hitam, sarung tempat helm KYT, dan motor Mio Sporty.

Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di ruang Dit Res Narkoba guna penyidikan lebih lanjut. Timsus Narkoba Polda Sulsel terus melawan ancaman narkoba dengan penuh dedikasi, menegaskan komitmen mereka dalam menjaga keamanan masyarakat dan memberantas peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Selatan.

Tim Khusus (Timsus) Narkoba Polda Sulsel terus berupaya melawan penyalahgunaan narkoba di Sulawesi Selatan. Mereka melakukan penangkapan dan penggeledahan di beberapa lokasi di Sidrap pada tanggal 22 Oktober 2023. Beberapa tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis Sabu berhasil ditangkap, seperti Indra Susanto (Alias: Ucang), Muhlis Makmur (Alias: Muhlis), Masriadi (Alias: Adi), H. Jalil (Alias: Jalil), dan Pr. Sunarti (Alias: Narti). Selain itu, sejumlah barang bukti seperti sabu, kantong plastik, popok anak bayi, dan beberapa ponsel juga berhasil diamankan.

Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di ruang Dit Res Narkoba untuk penyidikan lebih lanjut. Timsus Narkoba Polda Sulsel terus berkomitmen dalam menjaga keamanan masyarakat dan memberantas peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Selatan.(*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com