Makassar — Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menjadi saksi pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Tugas dan Fungsi Jaksa Agung Muda Pidana Militer dalam Penanganan Perkara Koneksitas serta Kompleksitasnya,” Kamis (21/12/2023). Acara yang dihadiri oleh sejumlah tokoh kejaksaan dan militer tersebut menggali pemahaman mendalam terkait peran Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) dalam menangani perkara koneksitas yang semakin kompleks.
Acara FGD ini juga dihadiri oleh berbagai undangan, baik internal maupun eksternal. Para peserta internal melibatkan sejumlah pejabat tinggi kejaksaan, termasuk Jaksa Agung Muda Pidana Militer Dr. W. INDRAJIT, S.H., M.H., Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer Edy Birton, S.H.,M.H, dan sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi di wilayah Sulawesi. Selain itu, turut hadir Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Zet Tadung Allo, SH.MH, dan berbagai pejabat lainnya.
Sementara itu, peserta eksternal melibatkan sejumlah tokoh militer, antara lain Kepala Oditur Militer Tinggi (Otmilti) IV Makassar, Komandan Polisi Militer, dan Kepala Dinas serta Kepala Hukum TNI di Wilayah Sulawesi. Keberagaman peserta memperkuat kerjasama antarlembaga dalam menangani perkara koneksitas yang melibatkan TNI.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyampaikan Welcome Speech yang memaparkan pentingnya kerjasama lintas sektor dalam menangani perkara koneksitas. Ia menekankan bahwa beban tugas penegakan hukum akan semakin berat di masa mendatang, dan sinergi antara Kejaksaan RI dan TNI menjadi kunci keberhasilan.
“Dalam masa yang akan datang, tugas yang dibebankan kepada kita semua selaku aparat penegak hukum akan semakin berat. Saya memahami bahwa hal tersebut tidak mungkin dilakukan secara sendiri-sendiri oleh masing-masing satuan kerja, akan tetapi harus dilaksanakan secara bersinergi oleh semua pihak yang terkait,” ujar Simanjuntak.
Simanjuntak juga mengingatkan para peserta mengenai Prinsip Dominus Litis sebagai cerminan dari pelaksanaan prinsip Single Prosecution System. Artinya, semua kewenangan penuntutan berada di bawah pengawasan dan pengendalian Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi.
Jaksa Agung Muda Pidana Militer Dr. W. INDRAJIT, S.H., M.H., turut menyampaikan pandangannya mengenai koneksitas. Dalam sambutannya, beliau menjelaskan bahwa koneksitas bertujuan memberikan jaminan bagi terlaksananya peradilan yang cepat dan adil, meskipun prosesnya tidak semudah perkara pidana biasa.
“Melalui Jampidmil, telah terdapat relasi kelembagaan yang sangat kuat dan erat antara Kejaksaan dan TNI di bidang penegakan hukum. Ini merupakan mandat regulasi yang ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Militer,” kata Dr. W. INDRAJIT.
Selama Triwulan III Tahun 2023, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer telah melaksanakan 52 kegiatan koordinasi teknis penuntutan bersama Oditur Militer dan Penyidik Polisi Militer. Jumlah tersebut mencerminkan upaya serius dalam menangani koneksitas di wilayah Sulawesi.
Acara FGD ini diakhiri dengan harapan bahwa para peserta dapat aktif berpartisipasi dalam diskusi, mengidentifikasi permasalahan, dan bersama-sama mencari solusi yang tepat. Kolaborasi antara Kejaksaan dan TNI diharapkan terus ditingkatkan guna membangun sistem hukum yang kuat dan berintegritas di Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan.(*)
Tinggalkan Balasan