Soppeng — Dua pelaku pencurian beras di Soppeng berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Marioriawa dan Tim Resmob Polres Soppeng, Selasa, 19 Desember 2023.

Pelaku RJ (32) beralamat di Desa Panincong, Kecamatan Marioriawa, sementara rekannya, AH (33) beralamat di Corowali, Dusun Lamenge, Kabupaten Sidrap. Penangkapan pelaku didasarkan pada Laporan Polisi LP/B/38/XII/2023/SPKT/Sek awa/Res Soppeng/Polda Sulsel yang dilaporkan pada tanggal 18 Desember 2023.

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Marioriawa dan Tim Resmob Polres Soppeng, pelaku melakukan aksinya pada Senin, 18 Desember 2023 sekitar pukul 01.05 WITA. Pelaku masuk ke sebuah pabrik beras berulang kali dan mengambil beras dengan total kerugian korban sebanyak 1,4 ton di Desa Panincong.

Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Desa Panincong, tim kepolisian langsung menuju ke tempat tersebut dan menemukan pelaku sedang berada di rumahnya.

Selanjutnya, pelaku diinterogasi dan mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku telah berulang kali masuk ke pabrik beras tersebut dan mengambil beberapa karung beras di pabrik beras tempat terduga pelaku bekerja.

Kasatreskrim IPTU Ridwan SH.MH mengatakan bahwa pelaku tindak pidana pencurian tersebut dibawa ke Polsek Marioriawa guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, keberhasilan tim kepolisian dalam menangkap pelaku merupakan bukti bahwa kepolisian terus berupaya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.(*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com