Sebaran.com, Sidrap – Panwaslu Kecamatan Watang Sidenreng laksanakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024 di Aula Kantor Desa Mojong Pada Hari Jumat Tanggal 15 Desember 2023

Dalam Kegiatan tersebut sekitar 30 peserta yang hadir mengikuti kegiatan Sosialisasi pengawasan partisipatif yang diadakan oleh Panwaslu Kecamatan Watang Sidenreng terdiri dari Jajaran Kepala Desa Kepala Dusun,Badan Permusyawaratan Desa (BPD),Bidang Desa,Pendamping Desa,Tokoh Masyarakat,Agama Dan Pemuda

Dalam sambutan Kepala Desa Yang Di wakili oleh Sekdes Desa Mojong Di mengatakan kegiatan ini Kami apresiasi sebagai wujud keinginan bersama untuk mengatahui Semua proses Pemilu Sehingga kedepannya pemilu bisa berjalan baik dikarenakan masyarakat mampu mengetahui apa-apa yang boleh dilakukan dan Tidak boleh dilakukan pada pemilu 2024 mendatang

Dalam Sambutan Ketuan Panwaslu Kecamatan Watang Sidenreng Ersan juga menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk Mensosialisasikan peraturan-peraturan UU pemilu PKPU dan Perbawaslu,masyarakat mungkin Sudah Mengetahui aturan-aturan dari sesosialisasi sebelum sebelum akan tetapi kami dari jajaran panwaslu berupaya juga untuk terus senantiasa mengingatkan demi kondusifnya pemilu kedepannya,untuk mendapatkan pemilu sesuai Asas Pemilu yang Luber dan Jurdil sinergitas antar lembaga,peserta pemilu,pemilih penyelenggara itu musti di komunikasikan dengan baik.

Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan Materi yang dibawakan Kordinator devisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Etar.T terkait pemaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga terdapat pasal soal netralitas ASN UU Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah teradapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71. Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188 serta PKPU no 15/20 tahun 2023 dan Perbawaslu 11 tahun 2023 tentang larangan kampanye ditempat yang telah di tentukan pada Pada Pasal 71 dimana disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan. “Kecuali nanti putusan MK (yang) membatasi lokusnya

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Andi Makkasau Panwaslu Kecamatan Watang Sidenreng selaku moderator juga memberikan kesempatan kepada Pemateri kedua devisi teknis PPK Kecamatan Watang sidenreng Andi Miraje Kasim,S.pd dalam materinya memaparkan Dalam pemilu ada 3 penyelenggara yang bekerja mensukseskan pemilu berdasarkan UU no 7 tahun 2017 Yakni KPU,BAWASLU dan DKPP dan selaku Penyelenggara teknis yaitu KPU dan jajarannya dalam hal ini PPK (panitia penyelenggara Kecamatan)akan bekerja secara teknis dimana saat ini melakukan perekrutan KPPS melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berjalan saat ini dan apabila ada masyarakat yang ingin bergabung menjadi penyelenggara dalam Hal ini KPPS silahkan mendaftar di Sekretariat PPS masing-masing yang pendaftarannya sudah dibuka beberapa hari ini

Harapannya kegiatan ini bisa menjadi kegiatan bersifat Pencegahan dan masyarakat juga mampu untuk melibatkan diri serta semua elemen lembaga yang multisektoral bisa bersinergi dan berpartisipasi mensukseskan pemilu yang akan di laksanakan pada hari Rabu 14 februari 2024 berjalan dengan baik dan lancar tutup moderator.(*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com