Sebaran.com, Makassar — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menginisiasi Forum Grup Discussion (FGD) dengan tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Sulawesi Selatan”, bertempat di Baruga Adhyaksa Kantor Kejati Sulsel, Kamis, 14 Desember 2023. Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan ini bertujuan untuk menggalang sinergi dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi di wilayah tersebut.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan Welcome Speech dan membuka kegiatan FGD dengan harapan agar kolaborasi antara pakar, budayawan, aktivis, dan kelompok keagamaan dapat menghasilkan tindakan progresif dan inovatif. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan juga menekankan pentingnya upaya diagnostik, preemtif, preventif, dan represif dalam mencegah korupsi di Sulawesi Selatan.

Sebagai pembicara/nara sumber FGD, hadir Wakajati SulSel Zet Tadung Allo, SH.MH, Kepala Departemen Antropologi Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Hasanuddin Tasrifin Tahara, Prof. Irwansyah, dan Bang Djusman AR, seorang penggiat anti korupsi di Sulawesi Selatan. FGD dimoderatori oleh Fajlurrahman Jurdi, Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Unhas, dengan panelis terdiri dari berbagai elemen masyarakat, termasuk dekan FISIP Unhas, dekan Fakultas Hukum Bosowa, dan perwakilan dari Muhammadiyah, NU, PGI, serta organisasi lingkungan seperti Walhi.

Dalam kesempatan ini, Leonard Eben Ezer Simanjuntak juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia, termasuk Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, telah mendapat perintah dari Jaksa Agung Republik Indonesia untuk mengusung tema “MAJU MEMBANGUN NEGERI, TANPA KORUPSI” pada Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023. Tema ini mencerminkan komitmen Kejaksaan untuk bersama-sama memerangi korupsi dengan semangat dan daya juang yang sama.

Dalam laporan penegakan hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan bahwa hingga tanggal 15 Desember 2023, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menangani 30 perkara tindak pidana korupsi dengan jumlah tersangka mencapai 30 orang. Penyidikan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk penyelenggara negara, pejabat BUMN/BUMD, swasta, dan kepala desa. Total kerugian keuangan negara mencapai Rp. 122.902.942.725,-.

Namun, dampak korupsi tidak hanya terbatas pada lingkup Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Dari seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan, tercatat 86 perkara dengan jumlah tersangka 51 orang dan total kerugian keuangan negara mencapai Rp. 74.510.695.873,-. Data ini menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi melibatkan beragam pelaku, termasuk kepala desa, tenaga honorer, dan tenaga PPPK.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah merumuskan tiga pilar strategi, yaitu Kepemimpinan, Kinerja, dan penguatan kearifan lokal, dengan fondasi 5K (Kerja Keras, Kerja Cerdas, Kerja Cepat, Kerja Tuntas, dan Kerja dengan Hati). Hal ini sebagai upaya untuk memastikan tegaknya hukum, melindungi kepentingan umum, dan mewujudkan public trust di masyarakat Sulawesi Selatan.

Dalam mengakhiri sambutannya, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengajak seluruh peserta FGD untuk memahami dan mengaplikasikan nilai-nilai luhur Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Ia juga mengingatkan akan prinsip moral dalam kehidupan masyarakat Bugis-Makassar, khususnya konsep Panggaderreng, yang mengatur norma, tata tertib, dan aturan-aturan adat dalam masyarakat. Leonard Eben Ezer Simanjuntak berharap agar nilai-nilai tersebut dapat menjadi panduan dalam upaya bersama mewujudkan masyarakat Sulawesi Selatan yang sejahtera dan berkeadilan, tanpa tindak pidana korupsi.(*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com