Adapun ketujuh tersangka pelaku penipuan online keseluruhannya pria yang berhasil diamankan tersebut, FM (31) asal Pangkajene, AC (41) asal Massepe, WD (18) asal Arateng, BS (36) asal Kanyuara, YS (22) asal Massepe, dan RZ (20) asal Arateng serta AD (17) asal Bendoro. Kesemuanya adalah warga Kabupaten Sidrap.
Dilaporkan bahwa keluarga besar TNI turut menjadi korban atas tindakan penipuan online ini. Terdapat empat keluarga besar TNI yang menjadi korban aksi penipuan ini, dan mengalami kerugian dalam jumlah yang cukup besar.
Sesaat penyerahan para tersangka dan barang bukti dari TNI ke Polri, Dandim 1420/Sidrap, Letkol Inf Andika AP menyatakan, tindakan para pelaku sudah sangat meresahkan. Menurutnya, aksinya tidak pandang bulu, selain masyarakat, keluarga dari TNI pun disikatnya.
“Maka dari itu, kami bersama kepolisian tidak tinggal diam. Tim kami dipimpin oleh Dan Unit Inteldim, Letda Kav. Muh. Nasir bersama anggota Polres Sidrap terjun langsung ke TKP guna menghentikan aksi-aksinya, serta membawa para pelaky dan barang buktinya,” ujar Dandim Andika, didampingi Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Muhalis Hairuddin,” sesaat penyerahan tersangka dan seluruh barang bukti guna ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Sebagai gambaran, APH TNI Polri di Sidrap berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 96 unit handphone, 13 unit laptop, sebilah parang panjang, 2 unit printer mini, satu printer besar dan kabel serta sejumlah charger.
Tinggalkan Balasan