Sebaran.com, Wajo – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo beserta jajaran diminta untuk segera menanggapi desakan Dewan Pimpinan Kabupaten Lantera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (DPK LIPAN) terkait tindak pidana korupsi di Desa Balielo, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Harry Goa, Ketua DPK LIPAN Wajo, dalam pernyataannya hari Selasa (21/11/2023), mendesak Kejari Wajo untuk menuntaskan proses hukum terhadap laporan masyarakat yang telah disampaikan terkait Desa Balielo. Harry menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polres Wajo yang telah menunjukkan komitmen dalam menegakkan supremasi hukum, terutama terkait kasus korupsi.
“Saya berharap Pak Kajari dan jajarannya mampu menuntaskan laporan masyarakat. Kami juga nantinya akan menyurat ke Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Aswas Kejati Sulsel) jika dibutuhkan dan menembuskan ke Jamwas Kejagung RI,” tegas Harry.
Di sisi lain, Kepala Seksi Intel Kejari Wajo, Mirdad SH, mengonfirmasi bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit untuk tahun 2022. Namun, Mirdad tidak merinci apakah audit tersebut berasal dari Inspektorat Daerah Wajo atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Hasil audit 2022 kami tunggu,” ucap Mirdad lewat pesan singkat WhatsApp.(*)
Tinggalkan Balasan