foto Ilustrasi

Sebaran.com, Soppeng — Tim khusus (Timsus) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Soppeng berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Selasa, 10 Oktober lalu di SMA 6 Watansoppeng Desa Laringgi Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng. Pelaku yang bernama Lel. AR, seorang warga Palateang Kabupaten Pinrang, berhasil ditangkap di salah satu rumah kos di Wonomulyo Kabupaten Polman Sulawesi Barat pada Kamis, 16 November 2023.

Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Ridwan S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, korban bernama Per Rabi warga Limpomajang Kecamatan Marioriawa telah melaporkan kejadian pencurian satu unit motor miliknya ke Mapolsek Marioriawa. Setelah melakukan penyelidikan, Timsus Polres Soppeng mendapatkan informasi bahwa pelaku adalah Lel. AR yang saat itu berada di Kabupaten Polman Sulawesi Barat. Tim langsung bergerak menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku.

Dalam proses penangkapan dan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 di SMAN 6 Soppeng. Iptu Ridwan juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor dan pernah menjalani hukuman dengan kasus serupa di Rutan Pinrang dan Polman. Selain itu, pelaku juga telah beraksi di beberapa wilayah lain seperti Mamuju, Mamuju Tengah, Pasang Kayu, dan Palu Sulawesi Tengah.

Petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Mio M3 dalam penangkapan tersebut. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut.(*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com