Sebaran.com, Sidrap — Andi Wawan Indrawan resmi memimpin kembali Desa Bulo Wattang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, usai dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan, Rabu (15/11/2023).
Wakil Bupati Sidrap, H. Mahmud Yusuf melantik dan memandu pengambilan sumpah Andi Wawan yang akan memimpin Desa Bulo Wattang periode 2023-2029.
Pelantikan pejabat petahana ini dilakukan di sebidang tanah lapang dekat Kantor Desa Bulo Wattang. Hadir menyaksikan pelantikan, Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, anggota DPRD Sidrap, H. Pathuddin, Bati Tuud Koramil 1420-06/Pancarijang, Serma Muhammad Nur, dan Kepala Dinas Pemdes PPA Sidrap, H. Abbas Aras.
Acara turut dihadiri Camat Panca Rijang, Hj. Nurlina, serta sejumlah pejabat Pemkab Sidrap, tokoh masyarakat, tokoh agama, ketua DPD dan panitia pemilihan kepala desa, anggota Apdesi Sidrap, dan undangan lainnya. Ratusan warga Bulo Wattang juga memadati lokasi pelantikan.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban selaku Kepala Desa Bulo Wattang Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang dengan sebaik-baiknya sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya,” cetus Andi Wawan saat mengucapkan sumpah.
Sementara Wabup Sidrap, H. Mahmud Yusuf mengatakan, pelantikan itu wujud nyata pelaksanaan demokrasi dan merupakan hasil dari proses kerja keras panitia pemilihan kepala desa baik di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa.
“Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak dan khususnya warga desa yang telah menyelenggarakan pesta demokrasi dengan tertib dan aman,” ujar Mahmud.
Atas nama pemerintah dan secara pribadi Mahmud Yusuf mengucapkan selamat kepada Andi Wawan Indrawan sebagai Kepala Desa Bulo Wattang periode 2023-2029.
“Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan bimbingan, petunjuk dan kekuatan iman, melaksanakan amanah yang diberikan,” ujarnya.
Mahmud mengingatkan, agar kepala desa segera menyusun perencanaan pembangunan di desa berdasarkan Permendagri 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa untuk enam tahun ke depan.
“Harus diselesaikan maksimal tiga bulan setelah pelantikan. Inilah yang akan menjadi pedoman untuk menyusun rencana kerja pemerintah desa dan APBD desa yang tentunya harus searah dengan kebijakan pemerintah mulai dari pusat hingga ke pemerintah daerah,” terang Mahmud.
“Hal ini agar tujuan pembangunan dapat tercapai sesuai dengan kebutuhan dan prioritas,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan