Sebaran.com, Sidrap — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp35,5 miliar untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2023-2024. Sekretaris Daerah (Sekda) Sidrap, H. Basrah, mengumumkan hal ini kepada media pada Senin, 13 November 2023.

Menurut H. Basrah, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) telah dilakukan pada Jumat, 10 November 2023, bertepatan dengan Hari Pahlawan. Dana Pilkada sebesar Rp35,5 miliar akan ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp28,5 miliar dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebesar Rp7 miliar.

Dana ini akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 dan 2024. Namun, untuk dana pengamanan Pilkada, besaran anggarannya masih akan direview.

Pemkab Sidrap berharap dengan anggaran yang telah dialokasikan, Pilkada tahun 2023-2024 dapat berjalan dengan lancar dan sukses. Selain itu, Pemkab Sidrap juga berharap agar masyarakat dapat memberikan dukungan dan partisipasi aktif dalam Pilkada tersebut.

KPU dan Bawaslu Sidrap juga diharapkan dapat memanfaatkan dana yang telah diberikan dengan sebaik-baiknya untuk memastikan keamanan, ketertiban, dan kelancaran Pilkada tahun 2023-2024 di Kabupaten Sidrap.(*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com