Sebaran.com, Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar pada periode 2019 hingga 2020. Dalam siaran pers yang dirilis pada Kamis, 9 November 2023, kedua tersangka tersebut adalah ATL dan MRU.
Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa lima orang saksi dan melakukan ekspos di depan Kajati Sul-Sel. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka bagi ATL dan MRU. Kedua tersangka tersebut ditahan guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan dan mencegah upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
ATL, yang merupakan Junior Officer PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan juga Proyek Manager/Personal Incharge (PIC), diduga telah bekerja sama dengan MRU, Direktur Utama PT. Basista Teamwork, dan beberapa pihak lainnya dalam membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) sebesar Rp. 30.547.296.983,- untuk tiga proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan. Dana tersebut diminta ke PT. Surveyor Indonesia Pusat dan setelah dana turun, dana tersebut dimasukkan ke rekening pribadi ATL. Namun, dana tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi ATL dan diberikan kepada beberapa pihak, termasuk PT. Basista Teamwork, PT. CS, PT. IGS, dan TY, Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar yang telah ditahan sejak 1 November 2023.
Sementara itu, MRU diduga telah bekerja sama dengan TY dan ATL dalam melakukan rekayasa pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen teknis dan administrasi.
Penahanan terhadap kedua tersangka ini dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 9 November 2023 sampai dengan tanggal 28 November 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar.
Dalam perkembangan kasus korupsi PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar, Tersangka MRU diduga telah menerima dana sebesar Rp. 8.630.100.580,- untuk pekerjaan pengadaan lahan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Namun, pekerjaan tersebut diduga fiktif dan dana yang diterimanya digunakan untuk kepentingan pribadi serta disalurkan ke rekening pihak lain.
Selain itu, Tersangka ATL diduga menyalurkan dana kepada PT. CS sebesar Rp. 6.558.145.974,- dan kepada PT. IGS sebesar Rp. 1.777.342.318,-. Tim Penyidik telah memanggil pihak PT. CS dan PT. IGS, namun keduanya belum memenuhi panggilan.
Perbuatan kedua tersangka dan oknum lainnya diduga telah menyebabkan PT. Surveyor Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 20.066.749.555,- berdasarkan temuan Satuan Pengawas Internal PT. Surveyor Indonesia Pusat.
Kajati Sulsel, dalam siaran persnya, menghimbau kepada para saksi yang dipanggil untuk kooperatif dan tidak melakukan upaya merintangi, menghilangkan, atau merusak alat bukti. Kajati Sul-Sel juga berkomitmen untuk bekerja secara profesional, dengan integritas dan akuntabel, serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.
Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan kasus ini serta melakukan penelusuran uang serta aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi ini. (*)
Tinggalkan Balasan