Sebaran.com, SIDRAP – Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,SIK.,MH pimpin pelaksanaan Rapat koordinasi di Ruang Vicon Polres Sidrap Jalan Bau Massepe No.01, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap. Rabu (8/11/2023).

Rapat koordinasi yang di laksanakan dalam rangka pengamanan eksekusi objek sengketa lahan persawahan yang terletak di Dusun II Makkoring, Desa Lasiwala, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap dengan Penggugat atas nama Muh. Ramli Bin Pada melawan Pihak Tergugat Hj. Sanawiah Bin Marola.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,S.I.K.,MH dalam arahannya menyampaikan bahwa, Rakor ini merupakan Standart Operasional Prosedur (SOP) sebelum pelaksanaan pengamanan eksekusi lahan.

“Rakor ini sebagai ajang menyampaikan saran dan pendapat serta masukan sebelum pelaksanaan eksekusi digelar serta personel yang terlibat agar segera mempersiapkan diri baik fisik maupun cara bertindak (CB) di lapangan”, Ujarnya.

Kapolres Sidrap juga mengingatkan Personel untuk waspada oknum yang ingin memanfaatkan situasi politik dan ingin memprovokasi kegiatan eksekusi tersebut.

“Kiranya pemerintah dalam hal ini Kepala Desa intens melakukan edukasi terhadap warga untuk tetap bersama-sama menjaga Kamtibmas baik sebelum, saat hingga berakhirnya kegiatan eksekusi”, Terang Kapolres Sidrap.

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com