Sebaran.com, SIDRAP – Langkah antisipasi kasus perundungan atau bullying yang melibatkan pelajar yang kerap viral dan beredar di media sosial (medsos), Polsek Tellu Limpoe Polres Sidrap melakukan Edukasi dan Pembinaan terhadap Siswa.

Kegiatan edukasi dan pembinaan di lakukan tersebut, atas dasar aduan dari pihak sekolah SMA Negeri 5 Sidrap ke Polsek Tellu Limpoe Polres Sidrap untuk di lakukan pembinaan, untuk mencegah adanya aksi perundungan (bullying) terhadap siswa lainnya.

Kapolsek Tellu Limpoe AKP Lahmuddin. S.A.P mengatakan, Edukasi dan pembinaan ini di berikan kepada 4 siswa yakni inisial AS (16), FN (15), ASN (17), AS (17) yang kerap melakukan pelanggaran dan perundungan (bullying) di sekolahnya.

“Terhadap 4 Siswa, Kami berikan pembinaan di Mapolsek Tellu Limpoe selama 7 hari mulai dari tanggal 30 Oktober – 05 Nopember 2023 dengan kesepakatan bersama dari pihak keluarga serta pihak sekolah. Dan hari ini kami sudah pulangkan mereka kepada orang tuanya masing-masing,

Lebih lanjut, Hal itu bertujuan agar mereka mendapat pemahaman yang sama, untuk tidak melakukan aksi perundungan (bullying) terhadap siapapun dan dimanapun,” Jelas AKP Lahmuddin.

Sementara Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K., MH menegaskan bahwa, “Bullying wajib dicegah sedini mungkin, karena akan berdampak buruk pada korban dan pelaku dimana bullying kerap terjadi di lingkungan sekolah, untuk itu kami dari pihak kepolisian akan terus melakukan edukasi dan pembinaan.

Menurut AKBP Erwin Syah, yang dimaksud dengan perundungan atau bullying adalah perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal fisik ataupun sosial di dunia nyata maupun dunia maya yang membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan, aksi bullying itu bisa di lakukan oleh perorangan ataupun kelompok.

“Salah satu contoh bullying menggunakan fisik yakni memukul, menampar, mendorong, atau menendang. Sedangkan non fisik yaitu dengan mengganggu, mengancam, mempermalukan, merendahkan, memanggil dengan julukan atau kecacatan fisik korban dan sebagainya,

“Untuk mengatasi aksi perundungan tersebut, diperlukan peran kerjasama berbagai pihak, mulai dari orang tua atau wali murid hingga pihak sekolah dan pihaknya juga akan terus melakukan pembinaan dan sosialisasi anti perundungan (bullying) ke sekolah-sekolah, “Pungkas Kapolres Sidrap

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com