Sebaran.com, MAKASSAR – Kepolisian Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 hingga tahun 2020. Dalam penyelidikan tersebut, tim penyidik telah memeriksa 20 orang saksi dan mengumpulkan dokumen-dokumen terkait proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan yang dilakukan oleh PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar.
Pada hari ini, Tim Penyidik Pidsus Kejati SulSel telah melakukan ekspose di hadapan Kajati Sulsel, bahwa telah ditemukan minimal 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Tersangka yang ditetapkan adalah sdr. TY, yang merupakan Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar selama bulan Agustus 2018 hingga September 2021. Tim penyidik juga mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap Tersangka TY.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menandatangani Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : 234/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 1 November 2023. Selanjutnya, tim penyidik Pidsus melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Tersangka TY oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar. Tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat dan bebas dari Covid-19. Oleh karena itu, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 197/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 1 November 2023, Tersangka TY ditahan selama 20 hari di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar, mulai dari tanggal 1 November 2023 hingga tanggal 20 November 2023.
Penyidikan dalam perkara ini telah dilakukan sejak tanggal 9 Oktober 2023 oleh Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati SulSel. Tim penyidik telah bekerja secara profesional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 hingga tahun 2020.
Modus operandi yang dilakukan oleh Tersangka TY adalah dengan merekayasa pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan seolah-olah merupakan core bisnis PT. Surveyor Indonesia. Tersangka bekerjasama dengan oknum-oknum PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan 3 perusahaan lainnya, yaitu PT. B, PT. CS, dan PT. IGS. Uang yang telah diperoleh dari rekayasa tersebut kemudian dinikmati oleh Tersangka TY dan oknum-oknum lainnya. Perbuatan Tersangka TY ini bertentangan dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan PT. Surveyor Indonesia No. 029 tanggal 28 Juni 2011.
Akibat perbuatan Tersangka TY dan beberapa oknum PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar lainnya, PT. Surveyor Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 20.066.749.555. Tim penyidik telah berhasil menemukan aliran uang yang telah dinikmati oleh Tersangka TY dan oknum-oknum lainnya sebesar + Rp. 12,4 Milyar.
Tim Penyidik Pidsus Kejati SulSel akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini. Kajati Sulsel menghimbau agar para saksi yang dipanggil untuk kooperatif hadir dalam pemeriksaan dan tidak melakukan upaya-upaya untuk merintangi, menghilangkan, atau merusak alat bukti. Tim penyidik juga akan melakukan tindakan penyidikan berupa penyitaan, penggeledahanpenggeledahan dan seterusnya (*)
Tinggalkan Balasan