Sebaran.com, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, memperingatkan para Kepala Desa se-Sulawesi Selatan untuk menjaga desa mereka dari perbuatan korupsi dan tetap menjaga netralitas demi kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024. Peringatan tersebut disampaikan dalam acara Rapat Koordinasi Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Selatan yang dihadiri oleh 2.266 Kepala Desa dari seluruh wilayah Sulsel.
Acara berlangsung pada Senin (23/10/2023) pukul 09.00 WITA di Phinisi Ball Room Hotel Claro Makassar. Selain Kajati SulSel, acara juga dihadiri oleh Pj. Gubernur Sulawesi Selatan Dr. Bahtiar Baharuddin, M.Si, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Andi Ina Kartika Sari, Kapolda SulSel Injen Pol Setyo Boediono Moempoeni Harso, SH, M.Hum, Kabinda SulSel, Ketua KPU SulSel, Ketua Bawaslu SulSel, perwakilan Pangkoops AU, perwakilan Lantamal VI Makassar, Direktur fasilitasi pemanfaatan dana desa Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Drs. Luthfy Latif.
Pj. Gubernur SulSel, Dr. Bahtiar Baharuddin, menyatakan bahwa rapat tersebut merupakan bukti komitmen Sulawesi Selatan untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan baik. Ia menekankan pentingnya melibatkan Kepala Desa dalam penyelenggaraan Pemilu karena mereka merupakan bagian dari pemerintahan dan memiliki tugas serta kewenangan sebagai pejabat publik. Bahtiar Baharuddin juga mengingatkan para kepala desa untuk menjaga netralitas dalam proses demokrasi Pemilu 2024.
Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam sambutannya menyatakan bahwa negara harus memberikan jaminan bahwa proses pelaksanaan Pemilu berjalan secara bebas, jujur, dan adil. Kejaksaan memiliki peran penting dalam mengawal pelaksanaan Pemilu dan pemilihan, termasuk menangani tindak pidana terkait Pemilu, menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu, dan memberikan pendampingan terkait logistik Pemilu.
Untuk memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan lancar, Kejaksaan telah membentuk forum bersama yang disebut Sentra Gakkumdu. Forum ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana terkait Pemilu dengan Bawaslu dan Kepolisian setempat, mengingat hukum acaranya yang sangat singkat.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak juga mengungkapkan bahwa Jaksa Agung telah mengeluarkan kebijakan dalam pengelolaan Dana Desa, dengan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Tujuannya adalah membangun Indonesia dari desa, dengan fokus pada penanganan laporan dan pengaduan, pencegahan penyimpangan pengelolaan keuangan desa, dan penegakan hukum terhadap niat jahat pelaku. Program ini juga melibatkan pendampingan hukum dan konsultasi hukum terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa serta pencegahan penyimpangan yang dapat menimbulkan risiko hukum.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengakhiri sambutannya dengan mengajak semua pihak di Sulawesi Selatan untuk bekerja sama dalam menjaga keberlangsungan demokrasi dan menghindari tindak pidana korupsi.(*)
Tinggalkan Balasan