Sebaran.com, Soppeng – Kepolisian Resor Soppeng menggelar Press Release, Rabu, 20 September 2023, di Aula Patria Tama Polres Soppeng.

Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Soppeng, AKBP Dr. (C) H. Muhammad Yusuf Usman S.H.,S.I.K.,M.T, didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Ridwan S.H.,M.H dan Kasie Humas Akp Muhammad Ali S.H.,M.M. Press Release tersebut bertujuan untuk mengungkap kasus tindak pidana asusila dan penyalahgunaan BBM Subsidi yang melibatkan empat pelaku.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Soppeng AKBP Dr. (C) H. Muhammad Yusuf Usman S.H.,S.I.K.,M.T mengungkapkan bahwa Polres Soppeng berhasil mengungkap dua kasus penting.

Pertama, kasus tindak pidana asusila yang melibatkan pelaku dengan inisial MSS (24 tahun) yang merupakan warga Cangkange Kelurahan Ujung, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.

Pelaku ini diduga melakukan atau mendistribusikan foto atau gambar wanita bermuatan asusila melalui Video Call kepada mantan pacarnya pada 24 Agustus lalu.
Motif dari tindakan ini diduga karena sakit hati. Pelaku MSS berhasil ditangkap di kediamannya di Cangkange Kelurahan Ujung, Kecamatan Lilirilau pada Selasa, 19 September dini hari.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 unit Smartphone Merk Vivo, 1 akun Facebook, serta hasil tangkapan layar yang berisi materi asusila.

Sementara itu, kasus kedua yang diungkap adalah penyalahgunaan BBM Subsidi. Sat Reskrim Polres Soppeng berhasil membekuk tiga pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM jenis Pertalite.

Pelaku utama, Lel. WH, bertanggung jawab sebagai pembeli dan pengangkut BBM di jalan Poros Desa Pising, Kecamatan Donri – Donri.

Pelaku lainnya adalah Lel. SM dan seorang wanita berinisial R, yang merupakan petugas SPBU Made Ali Kemakmuran Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata. Modus ketiga pelaku ini adalah dengan melakukan pengisian BBM jenis Pertalite secara berulang kali menggunakan Jerigen oleh pelaku utama, Lel. WH, dan dibantu oleh kedua pelaku lainnya, yaitu Lel. SM dan R.

Kemudian, pelaku utama menjual BBM jenis Pertalite tersebut kepada pengecer dengan harga tinggi. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit Mobil Grand Max, 7 buah Jerigen 30 Liter, 2 buah Selang Penyedot, 1 buah Dinamo Pompa, dan uang tunai senilai Rp. 400.000.

Masing-masing tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan perbuatannya. Lel. MSS akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku utama penyalahgunaan BBM bersubsidi, Lel. WH, akan dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 Paragraf 5 UU Nomor 6 tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda senilai Rp. 60.000.000.000, serta Pasal 56 ke-2 KUHPidana kepada kedua tersangka lainnya, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Soppeng dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta memberantas berbagai tindakan kriminal yang meresahkan.(*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com