Sebaran.com, Soppeng — Rabu, 20 September 2023 – Bupati Soppeng H.A Kaswadi Razak, SE menghadiri Rapat Paripurna Pembicaraan TK. I DPRD Kabupaten Soppeng yang bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Rapat tersebut diadakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Soppeng dan dipimpin oleh Ketua DPRD Soppeng, H.Syahruddin M Adam, S.Sos,MM.

Pada rapat tersebut, Bupati Soppeng H.A Kaswadi Razak, SE secara resmi menyerahkan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 kepada Ketua DPRD Soppeng, H.Syahruddin M. Adam.S.Sos,MM.

Dalam sambutannya, Bupati H.Andi Kaswadi Razak, SE menjelaskan bahwa perubahan APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2023 direncanakan untuk mengakomodir beberapa perubahan yang terkait dengan perubahan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA). Perubahan ini meliputi asumsi pendapatan dan belanja yang berubah akibat kebijakan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan penyesuaian terhadap capaian target program kegiatan.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 telah melalui verifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan direviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng. Hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kualitas RAPBD, baik pokok maupun perubahan.

Bupati juga menyampaikan bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini telah mengakomodir perubahan Peraturan Bupati yang telah dibahas, disepakati, dan ditetapkan beberapa bulan yang lalu sesuai dengan Pasal 164 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.(*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com