Sebaran.com, Sidrap — Masyarakat dan pemerintah di Kampung Turungeng Desa Teteaji Kec. Tellu Limpoe Kabupaten Sidrap menggelar Deklarasi Kampung Bebas Narkoba Sipakainge Polres Sidrap, Senin, 18 September 2023, pukul 09.30 Wita. Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat dan tokoh masyarakat, seperti Bupati Sidrap yang diwakili oleh Sekretaris Kesbang Pol H. Andi Baharuddin, Ketua DPRD Sidrap yang diwakili oleh Andi Sugiarno Bahari, Dandim 1420 Sidrap Letkol Andika Ari Prihanyoro SE. M. I. Pol, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah.SIK, dan lainnya.

Acara diawali dengan pembukaan oleh Protokol Dwi Nur Afipa, dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dipandu oleh mahasiswi UMR Silva, pembacaan doa oleh Ka. Upt KUA Tellu Limpoe H. Falwi Rahman. S.AG, pemutaran video dukungan Pemerintah Forkopimda dan Forkopimca Kab. Sidrap, serta sambutan dari Bupati Sidrap dan Kapolres Sidrap.

Bupati Sidrap yang diwakili oleh Sekretaris Kesbang Pol H. Andi Baharuddin dalam sambutannya, menyampaikan permohonan maaf karena Bupati tidak bisa hadir langsung dan mengapresiasi kerja nyata Kapolres Sidrap bersama jajarannya dalam mencanangkan kampung tanggung. Pemerintah daerah akan memberikan dukungan penuh untuk memberantas peredaran narkoba dan pencegahannya.

Sementara itu, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, SIK dalam acara itu mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba secara ilegal. Ia juga menyampaikan bahwa Sulawesi Selatan masuk dalam zona merah peredaran narkoba, termasuk Kabupaten Sidrap, sehingga butuh upaya konkret harus dilakukan.

Menurutnya, penegakan hukum seperti penangkapan tetap perlu dilakukan terhadap para penyalahguna narkoba. Namun, sebut dia, hal itu bukanlah yang utama, melainkan perlu melakukan edukasi dan sosialisasi dalam rangka mencegah masyarakat terlibat bahaya narkoba.

“Upaya penindakan yang selama ini kita lakukan ternyata bukan satu-satunya solusi dalam memerangi narkoba, hampir setiap hari kita menangkap pelaku dan menjeratnya sampai-sampai rumah tahanan negara sesak tahanan narkoba, tapi apa yang terjadi, tidak ada jaminan peredaran narkoba di daerah ini hilang. Bahkan saat mereka ditangkapi akan menimbulkan masalah baru sebab tidak ada yang bertanggung jawab terhadap keluarganya di rumah, sehingga memicu terjadinya kesenjangan dalam keluarga serta pengangguran,” ujar Kapolres.

Kepala Desa Teteaji Andi. Muh. Gusli. C, selaku Kepala Kampung pencanangan Bebas Narkoba Sipakainge, berharap kegiatan ini bukan hanya bersifat seremonial, tetapi juga ada tindakan nyata dari semua pihak. Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan warga yang terkontaminasi narkoba agar segera ditindak atau direhabilitasi dengan bekerja sama dengan Polres Sidrap.

Acara diakhiri dengan penyerahan bantuan alat olahraga oleh Pemerintah Kab. Sidrap kepada Kepala Kampung Bebas Narkoba, penandatanganan nota kesepahaman Sat. Resnarkoba dengan Kepala Desa Teteaji yang disaksikan Forkopimda Kab. Sidrap, pembacaan deklarasi bebas narkoba oleh seluruh hadirin, dan penandatanganan deklarasi. Kegiatan berakhir pada pukul 11.30 Wita dengan situasi aman dan kondusif.

Deklarasi ini menunjukkan kepedulian Polri dan Polres Sidrap terhadap masyarakat Desa Teteaji dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba sejak dini.

Kegiatan ini menunjukkan wujud nyata dari komitmen Polri dan Polres Sidrap untuk memberantas peredaran narkoba dan mendukung penciptaan lingkungan yang sehat dan bebas dari pengaruh narkoba. Dengan adanya deklarasi ini, diharapkan masyarakat Desa Teteaji dan sekitarnya dapat memiliki daya tangkal dan daya cegah yang kuat terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Dalam kesempatan itu, Andi. Muh. Gusli mengungkapkan harapannya bahwa kegiatan ini bukan hanya sekedar seremonial, tetapi juga dapat diikuti oleh tindakan nyata dari semua pihak. Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan warga yang terkontaminasi narkoba agar bisa segera ditindak atau direhabilitasi dengan bekerja sama dengan Polres Sidrap.

“Melalui kesempatan ini kami sampaikan kepada pemerintah daerah bahwa kegiatan ini merupakan Program desa Teteaji yang dianggarkan di ADD Pemerintah Desa,” ungkap Andi. Muh. Gusli. C. “Pencanangan Kampung Bebas Narkoba di Desa Teteaji merupakan bukti nyata masyarakat dan pemerintah desa Teteaji sebagai wujud dan komitmen sebagai anti Narkoba.”

Deklarasi ini merupakan langkah awal yang penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan kerja sama antara Polres Sidrap dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba dapat diberantas dan masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang sehat dan aman dari pengaruh narkoba.(*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com