Sebaran.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pemeriksaan tersebut awalnya dijadwalkan pada Selasa (5/9), tetapi Muhaimin Iskandar tidak dapat memenuhi panggilan dengan alasan agenda lain.
Dalam surat yang disampaikan ke tim penyidik, Muhaimin Iskandar meminta agar pemeriksaannya ditunda. Namun, KPK memutuskan untuk mempercepat pemanggilan tersebut dan menjadwalkannya kembali pada Kamis (7/9).
Menurut Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, penjadwalan ulang tersebut dilakukan sesuai dengan permintaan awal Muhaimin Iskandar demi efektivitas waktu.
“Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif, agar kedua pihak, baik tim penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut,” ungkap Ali Fikri.
Ali Fikri menegaskan bahwa KPK akan mendalami dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan melalui pemeriksaan Muhaimin Iskandar sebagai saksi. Keterangan yang diberikan oleh Muhaimin Iskandar diharapkan dapat membantu mengungkapkan seluruh informasi terkait dengan kasus korupsi yang sedang diselidiki.
“Dalam pemeriksaan nanti, penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya,” kata Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK telah mengungkap bahwa tindak pidana korupsi terkait dengan proyek sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia di Kementerian Ketenagakerjaan terjadi pada tahun 2012, ketika Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pemeriksaan Muhaimin Iskandar diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih jelas terkait perkembangan kasus tersebut.(*)
Tinggalkan Balasan