Sebaran.com, Sidrap – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu, Kabupaten Sidrap, dan Kabupaten Wajo secara resmi membuka pendaftaran calon anggota KPU untuk periode 2023-2028. Keputusan ini sesuai dengan Keputusan KPU No 1168 Tahun 2023 yang mengatur jadwal tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota KPU di 28 kabupaten/kota yang tersebar di 7 provinsi.

Proses seleksi calon anggota KPU ini akan mengikuti jadwal tahapan yang telah ditetapkan, yang mencakup langkah-langkah berikut:

Pengumuman Pendaftaran (2 September – 8 September 2023): Tahap pertama dimulai dengan pengumuman pendaftaran calon anggota KPU, yang akan berlangsung selama 7 hari, dari tanggal 2 September hingga 8 September 2023. Pengumuman ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat yang berminat untuk bergabung sebagai anggota KPU.

Pendaftaran Calon Anggota KPU (2 September – 13 September 2023): Setelah pengumuman, pendaftaran calon anggota KPU akan dibuka mulai tanggal 2 September hingga 13 September 2023, selama 12 hari. Calon anggota KPU dapat mengajukan dokumen dan persyaratan yang diperlukan selama periode ini.

Penelitian Administrasi (2 September – 20 September 2023): Setelah periode pendaftaran berakhir, akan dilakukan penelitian administrasi yang akan berlangsung selama 19 hari, dari tanggal 2 September hingga 20 September 2023. Penelitian ini akan memeriksa kelengkapan dokumen dan persyaratan yang diajukan oleh calon anggota KPU.

Keputusan KPU No 1168 Tahun 2023 ini merupakan langkah awal dalam menjaring individu yang berkualifikasi untuk menjadi anggota KPU di Kabupaten Luwu, Kabupaten Sidrap, dan Kabupaten Wajo. Anggota KPU memiliki peran krusial dalam menjalankan proses pemilihan umum yang transparan dan demokratis di wilayah tersebut.

Para individu yang memiliki minat dan memenuhi persyaratan diundang untuk mengikuti proses pendaftaran. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pendaftaran dapat ditemukan di situs web resmi KPU kabupaten masing-masing.

Dengan dimulainya tahapan ini, diharapkan Kabupaten Luwu, Kabupaten Sidrap, dan Kabupaten Wajo akan memiliki anggota KPU yang berkualifikasi dan kompeten, yang akan mendukung pelaksanaan pemilihan umum yang adil dan transparan dalam periode 2023-2028.(*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com