Sebaran.com, Makassar – Hari ini, Rabu, 16 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar, Penuntut Umum Kejati Sulsel membacakan tuntutan pidana terhadap Gazali Machmud, ST.MAP, mantan Kepala BPKD Kabupaten Takalar tahun 2020.
Gazali dituntut dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan nilai pasar/harga dasar pasir laut yang merugikan Negara/Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar sebesar Rp. 7.061.343.713,-.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH menerangkan, dalam dakwaan primair yang disampaikan Penuntut Umum Kejati Sulsel, Gazali dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1)
Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Sebagai konsekuensi atas perbuatannya, Gazali dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dengan pengurangan masa tahanan sementara yang sudah dijalani, serta denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), subsidair enam bulan kurungan.
Sidang pun ditunda hingga tanggal 21 Agustus 2023, ketika terdakwa akan membela diri dalam persidangan (*)
Tinggalkan Balasan