Sebaran.com, Sidrap —Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidenreng Rappang Trantib kembali amankan seorang ODGJ / orang dengan gangguan jiwa di Desa Buae kecamatan wattang pulu Kembali di tertibkan pada tanggal senin 14 Agustus 2023

Kasi Sdm Baharuddin terima laporan dan di tindak lanjuti oleh kasi operasional,dan melaporkan ke Pimpinan ( kasat) pimpinan memerintah kan untuk mengamankan ODGJ (orang dengan gangguan jiwa)

Kasi Operasinal Satpol PP Mardianto dan anggota pada pukul 18.15 WIT mengamankan seorang ODGJ karena sangat menggangu dan meresah kan masyarakat di sekitarnya karena telanjan bulat.

Kasi Operasional Mardianto dan anggota mengamankan ODGJ dengan cara khusus namun humanis dan tidak membuat ODGJ tersebut gusar atau marah selanjutnya berhasil di amankan kemudian di bawa kantor satpol pp sidrap,diberikan penanganan lebih lanjut

Kata Mardianto selaku kasi operasional mengakatan kami tunggu petunjuk sama pimpinan, apakah mau di bawa ke dinas sosial atau kami serahkan sama keluarganya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja

Dalam PP ini di sebutkan, untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan kepala Daerah (Perkada),menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman ,serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman perlindungan masyarakat,di setiap provinsi dan kabupaten kota

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com