Sebaran, Makassar – Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan Mafia Tanah yang terkait dengan Pembayaran Biaya Ganti Rugi Lahan Masyarakat untuk kegiatan Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan. Penyelidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print- 92/P.4/Fd.1/ 01/2023 tanggal 31 Januari 2023.
Pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023, telah dilakukan ekspose perkara dan Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Keputusan untuk menaikkan status kasus menjadi tahap penyidikan didasarkan pada temuan Tim Penyelidik yang menemukan indikasi peristiwa pidana terkait kasus ini. Tahap penyidikan selanjutnya akan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dapat membuktikan adanya tindak pidana serta menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pidana. Surat Perintah Penyidikan diberikan melalui Nomor: Print – 664/P.4/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023.
Kasus ini berawal dari pembangunan Fisik Bendungan Paselloreng di Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo, yang memerlukan pengadaan tanah dari wilayah Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Lapaiepa dan Lapantungo di Desa Passeloreng dan Kabupaten Wajo. Untuk kepentingan pembangunan bendungan, terjadi perubahan status Kawasan Hutan tersebut melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.362/MENLHK/SETEN/PLA.0/5/2019 pada tanggal 28 Mei 2019.
Namun, setelah perubahan status Kawasan Hutan, ditemukan bahwa beberapa oknum memerintahkan pembuatan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) kolektif atas 246 bidang tanah pada tanggal 15 April 2021. SPORADIK tersebut diberikan kepada masyarakat dan Kepala Desa, seolah-olah masyarakat telah menguasai tanah tersebut, padahal sebenarnya tanah tersebut masih merupakan Kawasan Hutan yang sudah mengalami perubahan status.
Setelah ditetapkan memenuhi syarat, 246 bidang tanah tersebut dinyatakan layak untuk menerima pembayaran ganti rugi oleh Satgas A dan Satgas B yang ditunjuk untuk Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan. Daftar Nominatif Pengadaan Tanah Bendungan Paseloreng dibuat dan diserahkan kepada Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai harga tanah dan tanaman. Namun, dalam pelaksanaannya, KJPP hanya menilai harga tanah dan tidak melakukan verifikasi jenis dan jumlah tanaman secara menyeluruh.
Berdasarkan hasil penilaian KJPP, BBWS Pompengan melakukan pembayaran terhadap 241 bidang tanah dengan total pembayaran sebesar Rp. 75.638.790.623. Namun, karena 241 bidang tanah tersebut merupakan ex-Kawasan Hutan dan merupakan tanah negara yang tidak dapat dikategorikan sebagai lahan garapan, pembayaran tersebut berpotensi merugikan keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, meminta semua pihak yang terlibat dalam perkara ini untuk bersikap kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti yang dapat mempersulit jalannya pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan terus ditindaklanjuti dalam tahap penyidikan untuk mengungkap fakta lebih lanjut dan menegakkan keadilan.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, ditemukan beberapa indikasi yang menunjukkan adanya potensi tindak pidana terkait Mafia Tanah dalam pembangunan Bendungan Paselloreng. Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini. Identitas tersangka dan peran mereka dalam dugaan Mafia Tanah tersebut belum diungkap secara detail untuk menghindari gangguan dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi., SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan tegas dan profesional guna mengungkap seluruh fakta dan bukti yang terkait dengan kasus ini. Ia juga menekankan pentingnya kerjasama dari semua pihak terkait untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan adil.
Dalam pengungkapan dugaan Mafia Tanah pada Pembayaran Biaya Ganti Rugi Lahan Masyarakat untuk Pembangunan Bendungan Paselloreng, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk Kepolisian dan Lembaga Penegak Hukum lainnya, untuk menyelidiki dan mengusut kasus ini hingga tuntas.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan memberikan kesempatan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan tugasnya. Ia memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana ini akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan juga berkomitmen untuk memberikan transparansi dalam mengungkap kasus ini dan akan memberikan informasi secara berkala kepada publik mengenai perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus Mafia Tanah di Pembangunan Bendungan Paselloreng.
Dengan berbagai langkah yang diambil oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, diharapkan kasus Mafia Tanah ini dapat diungkap dengan baik dan pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.(*)
Tinggalkan Balasan