Sebaran, MAKASSAR – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penyimpangan penetapan nilai pasar atau harga dasar pasir laut di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar selama kegiatan penambangan pasir laut pada tahun anggaran 2020. Kedua tersangka tersebut adalah SY, yang menjabat sebagai Direktur PT. ALEFU KARYA MANDIRI pada tahun 2020, dan AN, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. BANTENG LAUT INDONESIA pada tahun 2020.
Tindakan penetapan tersangka atas SY dan AN dilakukan setelah Penyidik berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti sah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Pihak penyidik juga memeriksa kesehatan keduanya dengan melibatkan Tim Dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan bahwa keduanya berada dalam kondisi sehat dan negatif COVID-19.
Tersangka SY ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor Print- 122/P.4.5/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023, sementara tersangka AN ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor Print- 123/P.4.5/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023. Masa penahanan keduanya berlangsung selama 20 (dua puluh) hari, dimulai sejak tanggal 20 Juli 2023 hingga tanggal 08 Agustus 2023, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.
Kasus yang menjerat SY dan AN terkait dengan dugaan penurunan nilai pasar atau harga dasar pasir laut yang dilakukan oleh PT. ALEFU KARYA MANDIRI dan PT. BANTENG LAUT INDONESIA atas persetujuan dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar (Terdakwa GM). Tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam berbagai peraturan, termasuk Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan serta Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tentang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Akibat dari penyimpangan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian senilai Rp. 7.061.343.713,- (Tujuh miliar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus tiga belas rupiah), berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan/Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut TA. 2020 Nomor : 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 03 Februari 2023.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP sebagai tindakan primer dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP sebagai tindakan subsider.
Kedua tersangka diduga turut serta atau bekerja sama dengan Terdakwa GM, JH, dan HB, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Dengan demikian, proses hukum akan terus berlanjut untuk mengusut dan mengungkap lebih lanjut keterlibatan para pihak terkait dalam kasus ini.
Perkara ini menyoroti seriusnya masalah korupsi yang merugikan keuangan negara dan berdampak pada pembangunan dan pelayanan publik. Pemerintah daerah di Kabupaten Takalar harus menegakkan aturan hukum dan memastikan integritas serta transparansi dalam semua proses kegiatan dan penetapan nilai pasar atau harga dasar pasir laut, guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Peran serta mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Takalar, yaitu Terdakwa JM pada PT. ALEFU KARYA MAKMUR, dan Terdakwa HB pada PT. BANTENG LAUT INDONESIA, juga menjadi perhatian dalam kasus ini. Proses hukum akan mengungkap lebih lanjut tentang bagaimana mereka terlibat dalam penurunan nilai pasar pasir laut yang mengakibatkan kerugian signifikan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar.(*)
Tinggalkan Balasan