Sebaran,Katasulsel.com – Setelah menetapkan 7 tersangka polisi turut mengamankan barang bukti berupa batu dan potongan besi pasca bentrok sesama suporter PSM Makassar di Stadion Gelora BJ Habibie, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (8/7/2023).

“Barang bukti yang sudah kita sita terkait peristiwa itu adalah, ada batu, pecahan besi, kemudian pecahan potongan besi dilemparkan kepada korban,” beber Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi saat ditemui, Rabu (12/7/2023).

Diketahui ada 4 orang yang menjadi korban insiden bentrokan sesama suporter PSM Makassar, satu merupakan anggota Polres Parepare yang saat ini dirawat di RS Bhayangkara, Kota Makassar.

“Satu korbannya anggota dari Polres Parepare, anggota Sat Intelkam sementara masih dirawat di RS Bhayangkara, Makassar,” tukas Deki.

Para tersangka, dijerat Pasal 170 ayat (1) dan atau Pasal 358 ayat (1e) KHUP juncto pasal Undang-
undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Dari tujuh orang tersangka, empat diantaranya orang dewasa yakni, AN (22), MN (28), IR (29) dan FA (21). Sementara untuk anak berhadapan dengan hukum ada tiga orang yakni, FQ (16), RA (16) dan MF (17). FQ dan RA statusnya masih pelajar,” sebutnya.

Deki mengemukakan, penetapan tersangka ini setelah dilakukan gelar perkara pertama dan kedua.
Dari 7 orang tersangka satu orang anak berasal dari Parepare 6 tersangka lainya berasal dari Makassar.

“Kita sudah tetapkan tersangka dan kita sudah tahan sebanyak 4 orang dewasa, 3 orang anak-anak. Yang 3 orang anak-anak ini kita kembalikan ke orang tuanya,” tuturnya.

Untuk tersangka anak-anak lanjut Deki, masuk pengawasan wajib lapor yang dilakukan oleh orang tua dari masing- masing tersangka anak-anak.

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com