Sebaran.Katasulsel.com, Sidrap – Polres Parepare menetapkan 7 tersangka terkait insiden bentrokan suporter PSM di Stadion Gelora BJ Habibie Kota Parepare, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (8/7/2023).

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi. Penetapan sejumlah tersangka ini setelah dilakukan gelar perkara pertama dan kedua.

“Kita sudah tetapkan tersangka dan kita sudah tahan sebanyak 4 orang dewasa, 3 orang anak-anak. Yang 3 orang anak-anak ini kita kembalikan ke orang tuanya,” ungkapnya kepada sejumlah awak media saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (12/7/2023)

Dari 7 orang tersangka ini beber Deki, 1 orang anak berasal dari Parepare 6 tersangka lainya berasal dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

“Anak-anak (tersangka) tidak kita tahan karena masuk dalam sistem peradilan anak. Jadi berkas tetap dilanjut namun, untuk tersangka anak-anak kita tidak lakukan penahanan,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengemukakan, untuk tersangka anak-anak masuk pengawasan wajib lapor dilakukan orang tua dari masing- masing tersangka anak-anak. Selain itu pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti saat insiden bentrokan sesama suporter PSM.

“Ada batu, pecahan (patahan) besi kemudian pecahan potongan besi dilemparkan kepada korban. Satu korbannya anggota dari Polres Parepare saat ini masih dirawat di RS Bhayangkara, Makassar,” tutur mantan Kasat Reskrim Polres Pinrang itu.

Para tersangka, kata Deki, dijerat Pasal 170 ayat (1) dan atau Pasal 358 ayat (1e) KHUP juncto pasal Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Empat orang dewasa yakni, AN (22), MN (28), IR (29) dan FA (21). Sementara untuk anak berhadapan dengan hukum ada tiga orang yakni, FQ (16), RA (16) dan MF (17). FQ dan RA statusnya masih pelajar,” pungkasnya.

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com