Sebaran, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, memberikan sambutan pada acara pelatihan bersama untuk peningkatan kemampuan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Internal Pemerintah (APIP) dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pelatihan dengan judul “Strategi Kolaboratif, Transformatif, dan Adaptif dalam Penegakan dan Pemberantasan Korupsi” tersebut berlangsung di Hotel Claro Makassar, Selasa, 11 Juli 2023

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulawesi Selatan, Soetarmi SH., MH., menyampaikan, acara tersebut dihadiri oleh beberapa tokoh penting, antara lain Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Nawawi Pomolango, S.H., M.H., yang diwakili oleh Kabareskrim Polri, Brigjen Pol Tubagus Ade Hidayat, S.I.K. Turut hadir juga perwakilan dari Gubernur Sulawesi Selatan, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sulawesi Selatan, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sulawesi Selatan, Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, serta narasumber Dr. Fahrurrazi, M.Si.

Dalam sambutannya, Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak menekankan bahwa fokus utama dalam pemberantasan korupsi adalah mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara. Politik Hukum yang berorientasi pada pengembalian kerugian keuangan negara menjadikan APH sebagai garda terdepan dalam memastikan pemulihan tersebut melalui eksekusi aset hasil tindak pidana korupsi, pembayaran uang pengganti, serta perampasan aset sebagai alat kejahatan.

Leo Simanjuntak menyampaikan pentingnya kolaborasi dan sinergi dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Untuk mencapai hal tersebut, ia mengajak semua pihak terlibat membangun empat pilar strategi, yaitu Kolaboratif, Inovatif, Transformatif, dan Adaptif (KITA) dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.

Pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak dapat berhasil tanpa dukungan dan kerjasama dari seluruh unsur pemerintah dan masyarakat, termasuk APH dan APIP. Leo Simanjuntak menegaskan bahwa penegakan hukum bukan hanya untuk menciptakan tertib sosial dan perlindungan masyarakat, tetapi juga merupakan bagian integral dari upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Penegakan hukum yang efektif membutuhkan upaya pencegahan dan penindakan yang seimbang dan sejalan.

Dalam konteks pemilu serentak yang akan datang pada tahun 2024, Kajati SulSel mengungkapkan perlunya strategi dan pola penanganan perkara yang berkaitan dengan subjek hukum terafiliasi dengan partai politik dan calon pemilihan kepala daerah. KPK, Polri, Kejaksaan, dan APIP perlu bekerja sama dalam merumuskan strategi kebijakan yang seragam dalam menghadapi lapdu dan kasus-kasus Tipikor yang berpotensi dipengaruhi oleh rivalitas politik.

Selanjutnya, Leo Simanjuntak menyoroti pentingnya penerapan unsur kerugian perekonomian negara dalam perkara Tipikor. Meskipun telah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut, pemahaman yang berbeda-beda dalam penafsiran dan penerapan unsur kerugian perekonomian negara masih menjadi kendala. Ia mendorong adanya sinergi dan kolaborasi untuk merumuskan panduan yang lebih jelas dalam penerapan unsur tersebut.

Kajati SulSel juga menyampaikan pentingnya optimalisasi fungsi koordinasi dan supervisi KPK dalam penyelesaian perkara Tipikor yang ditangani oleh Polri dan Kejaksaan. Terobosan penyelesaian perkara lama yang berhimpitan atau berhubungan dengan perkara yang juga ditangani oleh APH lain perlu dicari melalui koordinasi dan ekspos bersama.

Selain itu, Leo Simanjuntak menyoroti pentingnya pelacakan dan pemulihan aset dalam pemberantasan korupsi. Mengingat tingkat kepintaran dan kecanggihan teknologi saat ini, pelacakan aset dalam perkara korupsi tidaklah mudah. Oleh karena itu, sinergi, kolaborasi, dan inovasi antara APH dan APIP dibutuhkan untuk meningkatkan efektivitas dalam melacak dan memulihkan aset yang diduga hasil tindak pidana korupsi.

Kajati SulSel berharap bahwa pelatihan bersama ini dapat memberikan kontribusi positif dalam peningkatan kapasitas APH dan APIP dalam pemberantasan korupsi. Materi pelatihan yang meliputi komunikasi efektif, inklusivitas, dan pembangunan kerja tim sebagai soft skill, serta teknis terkait pencegahan dan penindakan Tipikor, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada peserta.

Dalam akhir sambutannya, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengutip kata bijak yang mengingatkan bahwa perubahan tidak perlu menunggu waktu yang tepat. Ia berharap agar semua pihak percaya bahwa perubahan bisa terjadi dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Acara pelatihan ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi APH dan APIP untuk meningkatkan kerjasama dan kolaborasi dalam upaya pemberantasan korupsi, serta mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.(*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com