Sebaran, Sidrap – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap melakukan upaya untuk memfasilitasi perbaikan administrasi calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidrap dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor). Rakor tersebut dihadiri oleh partai politik peserta Pemilu 2024 dan digelar di Aula Pertemuan KPU Sidrap, Jalan Ressang No. 6, Kelurahan Pangkajene, Selasa, 4 Juli 2023.

Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng, membuka Rakor tersebut dengan tujuan melayani partai politik dalam penyelesaian perbaikan dokumen Bacalegnya. “Rakor ini kami selenggarakan agar partai politik dapat memanfaatkan sisa waktu yang tersedia hingga 9 Juli 2023 untuk memfinalisasi Bacaleg mereka yang akan bertarung dalam Pemilu 2024,” ujar Syamsuddin.

Pada kesempatan tersebut, Saharuddin Lasari, pemangku Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sidrap, menyampaikan informasi mengenai proses dan kemajuan perbaikan dokumen Bacaleg.

“Kami telah melihat adanya kemajuan, di mana partai politik telah melakukan langkah-langkah konkret, dan kami akan terus memfasilitasi mereka,” jelas Saharuddin.

Ia juga menjelaskan beberapa hal penting terkait pemenuhan perbaikan tersebut dengan rincian yang detail. Partai politik diharapkan dapat berhati-hati agar Bacaleg mereka dapat maju secara maksimal. KPU Sidrap berkomitmen untuk melayani dan memfasilitasi semua partai politik dengan baik hingga penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 pada bulan November mendatang.

Perbaikan administrasi Bacaleg DPRD Kabupaten Sidrap menjadi fokus utama dalam Rakor yang diselenggarakan oleh KPU Sidrap. Dalam kesempatan tersebut, KPU Sidrap berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang baik kepada semua partai politik peserta Pemilu 2024.

Syamsuddin Saleng, selaku Ketua KPU Sidrap, menekankan pentingnya memanfaatkan waktu yang tersisa hingga batas akhir perbaikan pada 9 Juli 2023. Hal ini bertujuan agar Bacaleg yang akan berkontestasi dalam Pemilu 2024 dapat segera difinalisasi. KPU Sidrap berharap agar partai politik tetap “on the track” dalam mempersiapkan Bacaleg mereka.

Saharuddin Lasari, yang bertanggung jawab atas Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sidrap, memberikan informasi terkait kemajuan yang telah dicapai dalam perbaikan dokumen Bacaleg. Ia menyebutkan bahwa beberapa partai politik telah mengambil langkah konkret dalam memenuhi persyaratan administrasi. KPU Sidrap akan terus memfasilitasi dan memberikan bantuan kepada partai politik tersebut.

Dalam penjelasannya, Saharuddin Lasari juga menyoroti pentingnya kecermatan partai politik dalam memajukan Bacaleg mereka. Setiap detail penting dalam pemenuhan perbaikan harus diperhatikan dengan seksama. KPU Sidrap bertekad untuk melayani semua partai politik secara adil dan transparan hingga tahap penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilu 2024 pada bulan November mendatang.

Dengan adanya Rakor ini, diharapkan bahwa partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Sidrap dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki administrasi Bacaleg mereka. Kolaborasi antara KPU Sidrap dan partai politik diharapkan akan memperkuat integritas dan kualitas calon yang akan menjadi wakil rakyat di DPRD Kabupaten Sidrap.(*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com