Sebaran, SIDRAP – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap, Syamsuddin Saleng, mengumumkan bahwa masa perbaikan berkas Bacaleg DPRD Sidrap akan berlangsung hingga 9 Juli 2023. Pernyataan ini disampaikan oleh Syamsuddin Saleng, Sabtu, 1 Juli 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Sidrap, Syamsuddin Saleng, menekankan pentingnya para partai politik (Parpol) memperhatikan dan memanfaatkan masa perbaikan ini dengan sebaik-baiknya. Masa perbaikan berkas Bacaleg DPRD Sidrap memberikan kesempatan bagi para calon legislatif untuk memperbaiki dan melengkapi berkas pendaftaran mereka.

Saat ditanya apakah Bacaleg yang ingin lompat partai masih dapat dilakukan? Ketua KPU menerangkan, mengenai kemungkinan lompat partai oleh Bacaleg dengan suatu alasan tertentu, hal itu masih memungkinkan ditempuh Bacaleg bersangkutan selama masih berada dalam masa perbaikan berkas. Aturan tersebut, kata dia, diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

Masa perbaikan berkas Bacaleg DPRD Sidrap adalah waktu yang diberikan kepada calon legislatif untuk mengoreksi dan melengkapi berkas pendaftaran mereka. Dalam periode ini, Bacaleg memiliki kesempatan untuk memperbaiki kesalahan atau kekurangan yang terdapat dalam berkas pendaftaran mereka sebelumnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua calon yang memenuhi syarat dapat diterima secara hukum sebagai peserta dalam pemilihan anggota DPRD Sidrap.

Ketua KPU Kabupaten Sidrap, Syamsuddin Saleng, berharap bahwa semua Parpol dan Bacaleg akan memanfaatkan masa perbaikan ini dengan baik. Ia juga menekankan pentingnya pemenuhan persyaratan administrasi yang ketat untuk memastikan integritas dan transparansi dalam proses pemilihan anggota DPRD Sidrap.

Masyarakat Sidrap diharapkan dapat mengikuti perkembangan terkait masa perbaikan berkas Bacaleg DPRD Sidrap ini dan mendukung proses demokrasi yang sedang berlangsung. Pemilihan anggota DPRD Sidrap akan menjadi langkah penting dalam menentukan perwakilan rakyat yang akan mewakili aspirasi dan kepentingan masyarakat dalam menjalankan tugas legislatif di Sidrap.(*)

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com