Sebaran, Sidrap – Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,SIK, didampingi oleh Waka Polres Kompol M.Akib, Kabag Ops Kompol Nasri, Kasat Narkoba AKP Arham Gusdiar, Kasat Reskrim AKP Mihalis, dan Kasi Humas AKP Zakariah menggelar konferensi pers di Lobby Mapolres pada Selasa (27/6/2023).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Sidrap menyampaikan bahwa Polres Sidrap telah berhasil mengungkap 11 kasus dari 15 orang tersangka dalam Operasi Sikat Lipu 2023. Sesuai dengan target operasi, terdapat 2 kasus dengan melibatkan 2 orang tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 buah Hp Vivo Y33T warna gold dan 1 buah Hp Oppo A54 warna biru.
Selain itu, terdapat juga kasus-kasus di luar target operasi dengan jumlah laporan sebanyak 9 kasus dan melibatkan 13 orang tersangka. Barang bukti yang berhasil disita antara lain uang tunai sebesar Rp 35.000, 1 unit sepeda motor scopy warna merah, 1 buah Hp Vivo Y19, 1 buah Hp Samsung A33 warna biru, 6 rol kawat berduri, 1 buah Hp Oppo A3s warna ungu, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna putih, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam, 1 buah Hp Vivo Y15, 1 lembar mukenah, 1 buah Hp Redmi Note 9, dan 1 buah Hp Oppo A16.
“Tersangka pencurian akan dijerat dengan pasal 362 KUHPidana yang memiliki ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, sedangkan tersangka pencurian dan pemberatan akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana yang memiliki ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ujar Kapolres. Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa (27/6/2023).
Selanjutnya, Kapolres Sidrap juga menjelaskan tentang kasus narkoba yang terjadi dalam semester I periode Januari hingga Juni 2023. Jumlah kasus berdasarkan laporan mencapai 43 kasus, dengan penyelesaian sebanyak 56 kasus, atau mencapai persentase 130,23%. Terdapat 74 orang tersangka yang berhasil ditangkap dengan jumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1.982,055 gram, ekstasi sebanyak 53 butir, dan daftar g sebanyak 2.026 butir/pil.
“Bagi tersangka yang terlibat dalam kasus sabu-sabu akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU narkotika yang memiliki ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, serta pidana denda minimal Rp. 800 juta dan maksimal Rp. 8 miliar. Sementara itu, bagi tersangka yang terlibat dalam kasus narkotika berat, pasal 112 ayat (2) UU narkotika mengatur bahwa mereka dapat dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana yang diatur dalam ayat (1) ditambah sepertiga.
Untuk kasus penyalahgunaan obat/pil daftar G, pasal 197 UU kesehatan diterapkan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dapat dihukum dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp. 1.500.000.
Lebih lanjut, Kapolres Sidrap juga menjelaskan bahwa Polres Sidrap menerima laporan sebanyak 264 kasus kejahatan konvensional dalam semester I periode Januari hingga Juni 2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak 175 kasus berhasil diselesaikan, dengan persentase penyelesaian sebesar 66,28%. Terdapat 177 orang tersangka yang berhasil ditangkap dalam kasus-kasus tersebut.
Kapolres Sidrap juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh personel baik dari Polres maupun Polsek yang telah bekerja keras dan bersinergi dengan masyarakat, sehingga tercipta keamanan dan ketertiban yang kondusif.
Dia juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga wilayah mereka secara bersama-sama, terutama menjelang pilkades dari 17 desa serta pemilu dan pemilukada yang akan datang. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik yang dapat memecah belah persatuan dan menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dengan demikian, Polres Sidrap terus berupaya untuk mengungkap dan menangani berbagai kasus kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
Tinggalkan Balasan