Sebaran, MAKASSAR – Tim Narkoba Polda Sulsel dari Subdit 3 Unit 3 terus bekerja keras untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sulsel. Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Sidrap, tepatnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) Lawawoi pada hari Selasa, 20 Juni 2023, telah memasuki tahap penyidikan.

Terungkap bahwa seorang lelaki berinisial ZNL (39), warga Bojoe, Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat, 23 Juni 2023. Setelah ditemukan cukup alat bukti, status ZNL ditingkatkan menjadi tersangka, dan pada Senin, 26 Juni 2023, dilakukan penahanan lanjutan.

Ekspos kasus ini membantah asumsi yang beredar bahwa kasus ini telah ditutup dan tersangkanya, ZNL, dilepaskan. Direktur Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Hermawan, melalui Kasubdit 3 AKBP Zakaria,SH,MH, membantah adanya pemerasan dalam penanganan kasus ini, sebagaimana isu yang sempat beredar. Zakaria menjelaskan bahwa kasus ini terus berlanjut, dan penangkapan serta penahanan tersangka ZNL adalah bukti dari hal tersebut.

Zakaria menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah unit 3 Subdit 3 Narkoba Polda Sulsel menerima informasi tentang aktivitas peredaran narkoba di wilayah Watang Pulu Sidrap. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan menemukan ZNL di lokasi SPBU Lawawoi Sidrap pada Selasa, 20 Juni 2023. Saat penggeledahan dilakukan, ditemukan barang bukti berupa satu sachet kecil klip bening yang diduga sabu dengan berat bruto 1,20 gram. Tersangka sempat membuangnya saat hendak digeledah badan. Selain itu, polisi juga menemukan sebuah ponsel Oppo warna hitam dan hasil tes urine terduga pelaku menunjukkan adanya zat Amphetamine, yang membuat ZNL harus diproses hukum.

Selanjutnya, berdasarkan pengembangan kasus, polisi mencari seorang terduga lain dengan inisial LG (status DPO) di lokasi Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap. Namun, polisi hanya berhasil menangkap dan membawa tersangka ZNL ke Polda untuk penyidikan lebih lanjut.

Tersangka ZNL diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika yang melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum, seperti menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menerima atau menyerahkan, serta memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu. Tindakan ini melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

AKBP Zakaria menekankan bahwa kasus ini terus berlanjut dan proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan bukti yang telah ditemukan. Pihak kepolisian Polda Sulsel berkomitmen untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah mereka, dan penangkapan serta penahanan tersangka ZNL menjadi bukti nyata dari upaya tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba. Polda Sulsel mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan melaporkan informasi terkait peredaran narkoba ke pihak berwenang. Dengan kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba dan melindungi generasi muda dari dampak negatifnya.

Polda Sulsel berharap bahwa penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mengurangi peredaran narkoba di wilayah mereka. Upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan.

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com