Sebaran, Makassar – Hari ini, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 15 Juni 2023, terjadi sidang penting yang menyoroti kasus tindak pidana korupsi. Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, yang dipimpin oleh Muhammad Yusuf, SH.MH., Dr. Mudazzir Munsyir, SH.,MH., Abdullah, SH.MH, Kamaria, SH.,MH., Sulwahidah,SH.,MH, dan Ariani Femi, SH.,MH., menghadirkan agenda pemeriksaan alat bukti saksi dalam persidangan hari ini.

Dalam dakwaannya, Penuntut Umum Muhammad Yusuf menyatakan bahwa Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si. telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 hingga 2019, serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 hingga 2019.

Dakwaan tersebut didasarkan pada Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primair, serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsidair.

Dalam tindak pidana yang didakwakan, Terdakwa diduga telah menggunakan dana PDAM Kota Makassar secara tidak sah untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi dari tahun 2017 hingga 2019, serta premi asuransi dwiguna jabatan walikota dan wakil walikota dari tahun 2016 hingga 2019. Tindakan ini mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar, khususnya PDAM Kota Makassar, dengan total nilai sebesar Rp. 20.318.611.975,60 (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

Dalam persidangan hari ini, Tim Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi untuk memperkuat dakwaan mereka. Saksi pertama adalah H. IS, Dewan Pengawas PDAM pada tahun 2016 hingga 2017. Saksi kedua adalah AH, Dewan Pengawas PDAM pada tahun 2018 hingga 2020. Dan saksi terakhir adalah Drs. NKZ, Kabag Prekonomian Pemkot Makassar.

Penuntut Umum melakukan pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut hingga pukul 13.30 Wita. Namun, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga tanggal 22 Juni 2023. Keputusan ini memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan alat bukti saksi lain yang relevan dalam kasus ini.

Sidang pidana korupsi ini menarik perhatian publik karena melibatkan nama-nama terdakwa yang memiliki posisi penting dalam pemerintahan. Haris Yasin Limpo adalah seorang Ir., MM., yang menjabat sebagai Walikota Kota Makassar, sementara Irawan Abadi adalah seorang SS., M.Si. yang menjabat sebagai Wakil Walikota. Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan penyalahgunaan dana publik yang melibatkan PDAM Kota Makassar dan menimbulkan kerugian keuangan yang signifikan.(*)

Sumber : Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH

Dapatkan berita terbaru di Sebaran.com